Pengacara Ungkap Motif Bharada E Ngaku Tembak Brigadir J Diperintah Atasan
Merdeka.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumium alias Bharada E banyak bercerita kepada penasihat hukum barunya usai ditetapkan menjadi tersangka. Melalui pengacaranya ia merasa semua beban telah terlepas setelah melalui banyak pembicaraan.
"Kita ajarkan dia ketulusan dan kejujuran kita ajarkan dia kepatuhan kepada Tuhan kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia (Bharada E) mulai sadar," jelas Deolipa di LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8).
Melalui pengacaranya, Bharada E mengaku merasa tertekan karena kasus tembak menembak yang berakhir dengan kematian Brigadir J. Ia juga menegaskan perasaan tidak nyaman tersebut bukan datang dari pengacara sebelumnya Andreas Nahot Silitonga.
"Bharada E ini kan galau, dan tertekan, kemudian perasaannya tidak nyaman. Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak," tegas Deolipa.
"Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," tambahnya.
Bharada E kini sudah menjadi tahanan bareskrim, ia ini merasa nyaman dan kondisinya yang sekarang. Bahkan sempat berkonsultasi untuk menjadi Justice Collaborator.
"Dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi Justice Collaborator. Pada satu catatan dia di Bareskrim di penyidikan sekarang ini merasa nyaman, merasa senang, dan plong," tutur Deolipa.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, telah menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun kehadirannya terkait untuk mengajukan permohonan perlindungan dan pengajuan sebagai Justice Collaborator terhadap kliennya Bharada Richard Eliezer.
"Kami berharap dapat bertemu pimpinan LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Bharada E," ucap Diolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8).
Selain itu ia juga meyakini bahwa dalam pembunuhan Brigadir J ada tersangka lain selain kliennya Bharada E yang tertuang pada Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.
"Dalam konteks ini tentunya ada pelaku yang lebih besar terhadap atau ada pelaku utama yg melakukan tindak pidana," jelas Deolipa.
Ia bahkan mengungkapkan, kliennya merasa siap untuk menjadi Justice Collaborator usai melalui banyak pembicaraan dengan pengacara barunya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Membaca Motif 13 Prajurit TNI Aniaya KKB di Papua, Apa Pemicunya?
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan kedepan Pomdam Brawijaya akan mendalami motif pelaku
Baca SelengkapnyaIni Bukti-Bukti yang Digunakan Polisi Jerat Kekasih Tamara jadi Tersangka Pembunuhan Dante
Ade hanya menerangkan, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan YA dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaRibuan Emak-emak Pendukung Ganjar Gelar Senam Bareng
Acara Senam Bareng Mbak Trini ini diikuti lebih dari 3000 perempuan penggerak di Kabupaten Demak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita Tukang Setrika Deg-degan Gosok Seragam Jenderal Bintang 2 'Saya Takut Ada yang Rusak'
Mengaku baru pertama kali diberi kepercayaan menggosok pakaian jenderal bintang 2, sosoknya merasa takut sekaligus bangga.
Baca SelengkapnyaDisangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaTragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya
Jasad nenek Katinam ditemukan di lantai 2 rumah dilahap api.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Selengkapnya