Pengacara tak hadir, sidang perdana kasus Diksar Mapala UII ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana kasus kekerasan saat kegiatan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam (Diksar Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dua orang tersangka Wahyudi dan Angga Septiawan dihadirkan dalam persidangan singkat tersebut.
Namun karena kedua tersangka tak didampingi pengacara, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ditunda hingga pekan depan. Ketua Majelis Hakim, Mujiono, hanya memeriksa identitas terdakwa serta mengumumkan bahwa persidangan akan dilakukan pekan depan.
Ketua Majelis Hakim juga meminta para tersangka berkoordinasi dengan pengacara untuk menghadapi persidangan berikutnya. Kedua tersangka juga diberikan kebebasan dalam memilih pengacara. Namun jika tidak sanggup, pengadilan akan menunjuk pengacara dari negara.
"Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, terdakwa wajib didampingi pengacara," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar itu, Kamis (18/5).
Kepada wartawan, kedua terdakwa mengaku telah memiliki pengacara. Namun mereka tidak bisa hadir, karena tidak ada pemberitahuan.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar, Heru Prasetyo beralasan jika pihaknya tidak berkewajiban mengirimkan surat pemberitahuan kepada keluarga maupun pengacara. Dia justru meminta agar pengacara lebih proaktif dalam kasus tersebut.
"Tidak ada peraturan yang mengharuskan jaksa memberikan surat pemberitahuan sidang. Pengacara yang seharusnya proaktif, kami hanya berkewajiban menghadirkan terdakwa dalam persidangan," kilahnya.
Berkas kasus tidak kekerasan yang terjadi di Dukuh Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Tawangmangu pertengahan Januari lalu tersebut, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karangnyar, Rabu (10/5) lalu. Selain kedua tersangka, berkas juga dilengkapi dengan barang bukti sebanyak 77 unit.
Keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 jo pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaTerpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaPengacara Minta Mahasiswa dan Pengajar Bersaksi Rektor Universitas Pancasila Orang Baik
Faizal mengatakan kliennya telah dicecar sebanyak 32 pertanyaan selama 3 jam.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya