Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara tak hadir, sidang perdana kasus Diksar Mapala UII ditunda

Pengacara tak hadir, sidang perdana kasus Diksar Mapala UII ditunda rekonstruksi diksar mapala UII. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana kasus kekerasan saat kegiatan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam (Diksar Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dua orang tersangka Wahyudi dan Angga Septiawan dihadirkan dalam persidangan singkat tersebut.

Namun karena kedua tersangka tak didampingi pengacara, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ditunda hingga pekan depan. Ketua Majelis Hakim, Mujiono, hanya memeriksa identitas terdakwa serta mengumumkan bahwa persidangan akan dilakukan pekan depan.

Ketua Majelis Hakim juga meminta para tersangka berkoordinasi dengan pengacara untuk menghadapi persidangan berikutnya. Kedua tersangka juga diberikan kebebasan dalam memilih pengacara. Namun jika tidak sanggup, pengadilan akan menunjuk pengacara dari negara.

"Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, terdakwa wajib didampingi pengacara," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar itu, Kamis (18/5).

Kepada wartawan, kedua terdakwa mengaku telah memiliki pengacara. Namun mereka tidak bisa hadir, karena tidak ada pemberitahuan.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar, Heru Prasetyo beralasan jika pihaknya tidak berkewajiban mengirimkan surat pemberitahuan kepada keluarga maupun pengacara. Dia justru meminta agar pengacara lebih proaktif dalam kasus tersebut.

"Tidak ada peraturan yang mengharuskan jaksa memberikan surat pemberitahuan sidang. Pengacara yang seharusnya proaktif, kami hanya berkewajiban menghadirkan terdakwa dalam persidangan," kilahnya.

Berkas kasus tidak kekerasan yang terjadi di Dukuh Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Tawangmangu pertengahan Januari lalu tersebut, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karangnyar, Rabu (10/5) lalu. Selain kedua tersangka, berkas juga dilengkapi dengan barang bukti sebanyak 77 unit.

Keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 jo pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Terpidana Perkara  Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar

Terpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar

Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pengacara Minta Mahasiswa dan Pengajar Bersaksi Rektor Universitas Pancasila Orang Baik

Pengacara Minta Mahasiswa dan Pengajar Bersaksi Rektor Universitas Pancasila Orang Baik

Faizal mengatakan kliennya telah dicecar sebanyak 32 pertanyaan selama 3 jam.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya