Pengacara SBY: Mirwan Amir tak pernah sebut orang besar dan intervensi
Merdeka.com - Kuasa Hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu Ferdinan Hutahaean mengatakan, kliennya melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, atas perkataan beberapa pekan lalu. Hal itu menurutnya sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya itu.
"Kita menganggap bahwa pernyataan Firman Wijaya di luar persidangan ya, bukan di dalam persidangan, di dalam persidangan kita tahulah bahwa ada hak imunitas di situ untuk menggali kebenaran," kata Ferdinan di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Dirinya menilai, Firman telah menyimpulkan sendiri terkait ucapan Mirwan Amir saat di persidangan e-KTP beberapa pekan lalu.
"Tetapi ketika beliau diwawancarai media di luar persidangan mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir, Mirwan Amir kita dengar tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar, intervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian itu di persidangan," ujarnya.
Dan saat itulah, Firman menjawab dari pernyataan awak media yang menuturkan bahwa ada keterlibatan dengan pemenang Pemilu 2009.
"Tetapi kemudian bahwa Firman Wijaya menjawab media bahwa ada intervensi tokoh besar dan mengaitkannya dengan pemenang 2009," ucapnya.
Selain itu, dirinya membantah jika ada keterlibatan anak kedua dari mantan Presiden RI ke-6 yaitu Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam proyek korupsi e-KTP. Hal itu dilakukan oleh Setnov sapaan akrabnya karena sedang ingin mengajukan justice collaborator.

pengacara SBY Ferdinan Hutahaean ©2018 Merdeka.com/nuh habibie
"Bagi kami sampai saat ini terlalu jauh mengaitkannya dengan mas Ibas, apalagi tulisan itu kan hanya tulisan yang ditebel-tebelin, kita tidak tahu itu nama Ibas atau nama siapa, bisa saja nama 'Abas', terus ditebel-tebelin, apalagi Setnov ini kan sekarang lagi mengejar, jadi justice collaborator ya, tentu dia akan berupaya melakukan apa saja," bantahnya.
Menurutnya juga ada sesuatu yang janggal jika Ibas terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Karena saat itu, menurutnya, Ibas tak masuk atau tak ada dalam Komisi II DPR dan nama Ibas juga tak pernah disebut oleh para saksi e-KTP.
"Tentu bagi kami, kita mengaitkan Ibas di proyek e-KTP ini agak janggal karena dari banyak saksi yang diperiksa, Ibas kan tidak pernah ada disebut, memang kita mengakui ada beberapa nama dari fraksi Demokrat dulu, tetapi nama Ibas enggak ada karena pada saat itu Ibas tidak ada di komisi 2," ucapnya.
"Jadi yang dituliskan kemaren itu, itu kita anggap omong kosong aja dan itu bukan mas Ibas, karena mas Ibas sama sekali tidak terkait dengan e-KTP," tandasnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menyambangi Bareskrim Polri, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya untuk melaporkan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, Firman Wijaya terkait pencemaran nama baik terhadapnya.
Laporan dibuat SBY sapaan akrabnya ini tercatat dalam nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Selain mencemarkan nama baik, Firman dinilai telah memfitnah SBY.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan maha kuasa Allah SWT," kata SBY usai membuat laporan di Kantor Bareskrim di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Firman dilaporkan dengan sangkaan melakukan dugaan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baik di depan publik. Perbuatan Firman dimaksud SBY baik melalui media elektronik maupun media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya