Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara: Miryam tak kabur, kami merasa keberatan

Pengacara: Miryam tak kabur, kami merasa keberatan sidang korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Miryam S Haryani (MSH) sebagai buron dalam kasus pemberian keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP. Penetapan ini segera dibantah. Miryam merasa keberatan atas penetapan tersebut.

Pengacara Miryam, Aga Khan, menyebut kliennya tidak kabur ke luar negeri. Sebab, KPK sampai meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Interpol untuk mencarinya. Padahal selama ini kliennya berada di Bandung, Jawa Barat.

"Kami tidak kabur. Kami kan menyatakan kami tidak akan hadir. Oke. Dikarenakan ada gugatan praperadilan. Kami merasa keberatan penetapan tersangka Miryam," kata Aga Khan saat dihubungi, Kamis (27/4).

Aga menuturkan, kliennya mangkir dengan pelbagai macam alasan jelas. Pertama, berdekatan dengan perayaan Paskah sehingga harus bertemu keluarga di Medan dan Bandung. Pemanggilan selanjutnya, Miryam tengah jatuh sakit.

Sedangkan pemanggilan terakhir, status Miryam tengah mengajukan praperadilan. Sehingga Aga meminta pemanggilan kepala kliennya ditunda.

Atas penetapan status buron ini, Aga merasa keberatan dan kecewa. Dia merasa KPK tebang pilih dalam menetapkan. Dia membandingkan ketika KPK memeriksa bekas Wakil Kapolri Budi Gunawan. Maka dari itu dia menyebut norma hukum acara di tanah air belum diatur secara jelas.

"Kok mereka tebang pilih, klien saya kan WNI yang punya hak yang sama di mata hukum. Hargain dong. Lagian bukan perkara korupsi, hanya kesaksian palsu," terangnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP