Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Mahidin pertanyakan pengusutan kasus fitnah Hotman Paris

Pengacara Mahidin pertanyakan pengusutan kasus fitnah Hotman Paris Hotman Paris Hutapea. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Penasehat Hukum Mahidin Jaya mempertanyakan tindak lanjut pihak kepolisian mengenai kasus tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah yang diduga dilakukan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea. Di mana pencemaran dan fitnah tersebut dilakukan saat acara penayangan salah satu tv swasta.

"Kami ini menanyakan tindak lanjut laporan yang telah dibuat, siapa saja yang telah dimintai keterangan, dan kapan terlapor (Hotman Paris Hutapea) di BAP, apakah sudah dapat dilakukan penyelidikan," ujar salah satu kuasa hukum Mahidin, Alfared Sibarani, saat dikonfirmasi, Senin (28/11).

Menurut Alfared, kliennya sudah di Berita Acara Perkara (BAP) oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada 8 November. Bahkan, lanjutnya, selain kliennya penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi lain.

"Host I News sudah diperiksa, produser, dan teguran KPI sudah dilayangkan," katanya.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan kasus pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan seorang pengacara bernama Mahadin Jaya yang merasa tak senang disebut-sebut 'goblok' oleh Hotman.

"Iya baru kemarin. Yang laporkan pengacara Pak Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10).

Awi menjelaskan peristiwa berawal saat Hotman dan Mahadin Jaya diundang dalam acara diskusi di stasiun televisi I News dengan tema 'Polemik Pro Penasehat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum' terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Saat itu, Mahadin yang tengah menjawab pertanyaan dari moderator tiba-tiba dipotong sambil dibentak oleh Hotman.

"Lu nggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu bodoh banget, parah banget si lho, goblok ni orang," kata Awi menirukan percakapan Hotman dengan Jaya di acara tersebut.

Lebih lanjut Awi mengatakan, dengan pernyataan Hotman tersebut, Jaya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya dan difitnah, selanjutnya Pelapor datang ke SPKT (Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Hotman terancam dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP