Pengacara: Kasus Jubir KY Masuk Sengketa Pers, Pelapor Tak Mewakili MA
Merdeka.com - Pengacara Jubir Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, Mahmud Irsyad Lubis mengatakan kasus membelit kliennya masuk sengketa pers. Pun ia menilai pelapor tidak mewakili Mahkamah Agung (MA), melainkan hanya perorangan.
"Laporan ini dilakukan oleh Hakim Agung Samsul Muarif, bukan mewakili MA. Tapi mewakili PTWP (Persatuan Tenis Warga Pengadilan), bukan MA. Tapi dilakukan oleh individu dan institusi yang tadi disebutkan," kata Mahmud di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11).
Tudingan penyebar fitnah dan ujaran kebencian pun dinilai Mahmud salah sasaran. Malah, ia menilai, pelaporlah yang berupaya menggiring opini keluar dari duduk persoalan terkait dengan iuran turnamen tenis tersebut.
"Ada kesan bahwa pihak pelapor ingin melarikan substansi permasalahan, tapi kita tetap dalam substansi permasalahan," tegasnya.
Oleh karena itu, Mahmud menilai kasus membelit kliennya masuk dalam sengketa pers pihak yang mengusut haruslah Dewan Pers.
"Belum mengarah, tapi kami sampaikan ke penyidik bahwa kami keberatan kalau diperiksa dengan tindak pidana umum dan pidana khusus (UU ITE). Kita hanya mau diperiksa dengan sengketa pers," katanya.
Sebelumnya, Farid dipolisikan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran', lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaWarga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari kisah Perang Badar dapat disimpulkan bahwa jumlah yang dianggap kecil sebenarnya banyak namun tak terlihat.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca Selengkapnya