Penetapan Tersangka Tidak Sah, Ini Kata Polda Jabar Soal Kompensasi Buat Pegi Setiawan

Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, Polda Jawa Barat harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Penetapan Tersangka Tidak Sah, Ini Kata Polda Jabar Soal Kompensasi Buat Pegi Setiawan
Penetapan Tersangka Tidak Sah, Ini Kata Polda Jabar Soal Kompensasi Buat Pegi Setiawan (Merdeka.com)

Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, Polda Jawa Barat (Jabar) harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, Polda Jawa Barat (Jabar) harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.

Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani merespons soal istilah kompensasi untuk Pegi Setiawan setelah penetapan tersangka hingga penahanan dinyatakan hakim tidak sah.

"Nanti kan putusan dari hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," kata Nurhadi kepada wartawan, Senin (8/7).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurut Nurhadi, proses pembebasan Pegi Setiawan dari sel tahanan akan dilakukan segera usai putusan hakim tersebut.

"Kita secepatnya lah ya," kata Nurhadi.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Usai dikabulkan, hakim memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi dari tahanan.

"Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan,” kata hakim tunggal Eman Sulaiman di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

Hakim juga meminta Polda Jawa Barat untuk memulihkan hak Pegi Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya seperti sedia kala.

Rekomendasi