Merdeka.com - Maynur Wahyu Purnomo alias Kompor (32) warga Jalan Mastrip, Kelurahan Sukorame, Kota Kediri ditangkap polisi saat berusaha kabur usai tepergok mencuri handphone (HP). Korban adalah driver ojek online bernama Tri Wahono, warga Bandar Lor Gang 1A /95 Kota Kediri.
"Pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 anggota Sat Reskrim Polresta Kediri telah menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan pasal 363 KUH-Pidana. Tersangka kita amankan saat membenahi antena televisi. Karena ketakutan yang bersangkutan melompat dari atap rumah dan mengalami patah tulang kaki," kata Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi, Jumat (14/9).
Tersangka mencuri HP korban di sebuah bangunan semi permanen, di tepi Sungai Brantas, Kelurahan Bandar Lor Gang 1 A Kecamatan Mojoroto, Kota kediri.
"Saat pencurian berlangsung, korban sedang istirahat dan menaruh HP di sebelah kepala kemudian korban bangun dan melihat HP sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kediri untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya. [cob]