Pencuri Handphone Bermodus Mengalihkan Perhatian Korban di Mall Depok Ditangkap
Merdeka.com - Dua pencuri ditangkap polisi. Mereka adalah Marwan (53) dan Ghani (30). Keduanya adalah komplotan pencuri yang biasa beraksi bersama tiga rekannya yang kini menjadi buronan polisi.
Kawanan ini ketahuan mencuri handphone di restoran cepat saji di D'mall, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Depok. Aksi keduanya sempat viral di sosial media.
Kapolresta Depok AKBP Aziz Ardiansyah mengatakan, aksi kelompok ini terbilang unik. Pelaku mengambil handphone dengan cara mengalihkan perhatian dengan cara memberitahukan bahwa ada uang jatuh di lantai ketika korban sedang asyik santap makanan di rumah makan itu.
"Kita baru berhasil mengamankan dua pelaku dalam aksi pencurian itu. Aksi pencurian HP di mal pelaku ada lima orang," kata Aziz, Selasa (27/8).
Dalam aksinya komplotan ini memiliki peran masing-masing. Dengan demikian pencurian yang dilakukan berjalan mulus.
"Jadi materinya (barang yang diambil) mungkin tidak seberapa besar, tapi ini caranya unik, jadi ketika korban sedang makan dialihkan perhatiannya baru kemudian diambil barangnya," ujar dia.
Penangkapan pelaku usai mendapatkan laporan dari korban yang melaporkan ke Polsek Beji. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti penyidik.
"Dari hasil penangkapan, kami peroleh informasi bahwa anggota komplotan ini berjumlah lima orang, dan ini komplotan lintas kota, melakukan dibeberapa kota," ungkapnya.
Polisi masih mengejar beberapa orang yang melarikan diri. "Ini jadi pelajaran untuk kita semua agar menjaga barang bawaan, karena ada orang yang ada di sekitar kita memiliki niat jahat pada kita," katanya.
Kelompok ini beraksi di tempat pusat belajaan atau keramaian. Kelompok pencuri ini sudah belasan kali melakukan aksinya di enam kota antara lain, Depok, Sadang, Banten, Tegal, Bekasi, dan Cirebon.
"Pengakuan pelaku baru sekali beraksi di Kota Depok. Tapi kami akan dalami terus menerus, karena mereka sudah beraksi sejak lima tahun yang lalu, artinya dari cara mereka menyusun skenario kejahatan saja sangat terorganisir sekali, jadi kami dalami kemungkinan ada tempat kejadian yang lain," tukasnya.
Dua pelaku ini dikenakan Pasal 362 dan 363 KUHP karena dilakukan lebih dari dua orang dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Kelompok ini mereka ada yang berkawan dan ada juga yang bersaudara," ucapnya.
Marwan mengaku dirinya sudah lima tahun berkecimpung di dunia kriminal tersebut. Dia berperan sebagai pengalih perhatian. Seperti yang terjadi di resto mall, ia berpura–pura menjatuhkan uang dan memberitahu korban bahwa uangnya terjatuh.
"Pas orangnya lengah, teman saya yang lain ngambil HP yang ada di atas meja. Pokoknya kita kalau beraksi selalu bareng–bareng supaya enggak ketahuan," katanya.
Ia mengaku nekat melakukan aksinya lantaran desakan ekonomi. Pasalnya pekerjaan sehari–harinya sebagai pedagang pakaian bekas dirasa tidak cukup membiayai kebutuhannya serta membayar uang sekolah empat anaknya.
"Ya anak yang masuk SMA aja diminta biaya empat juta, saya baru sanggup bayar satu juta. Sisanya saya cari begini (nyopet), " pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya