Pencuri di Bekasi yang Gasak Rokok Senilai Rp 15 Juta Dibekuk
Merdeka.com - Aparat Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi menangkap satu dari tiga pencuri yang membobol toko kelontong di Jalan Ampera No. 105 RT 03 RW 05 Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak barang dagangan dan uang hingga puluhan juta rupiah.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari mengatakan, tersangka yang sudah ditangkap berinisial FSP (27). Dia dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Bekasi Timur pada Jumat (12/2) lalu.
"Pelaku kemudian mengakui dan membenarkan pada saat melakukan pencurian bersama dengan ketiga temannya," katanya saat dikonfirmasi pada Senin (15/02).
Pencurian di Toko Desi pada November 2020 lalu terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam aksinya, mereka menggasak rokok berbagai merek senilai Rp 15 juta, uang tunai Rp 5 juta, dan perhiasan emas senilai Rp 22 juta.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP/1277/K/XI/2020/Sek.Bekasi Timur, tanggal 17 November 2020 yang dilaporkan oleh korban. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV milik korban yang merekam aksi para pelaku di tokonya. Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas, sedangkan 3 rekannya yang sudah diidentifikasi polisi masih dalam pencarian petugas (DPO).
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Erna.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya