Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penahanan bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton dikawal KPK

Penahanan bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton dikawal KPK Yan Anton ditahan di Palembang. ©2016 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, Bupati non aktif Banyuasin, Yan Anton Ferdian, dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Pakjo Palembang. Yan Anton rencananya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Dengan pengawalan ketat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yan Anton tiba di rutan, Rabu (28/12) pukul 16.06 WIB. Yan Anton mengenakan kemeja putih berbalut rompi orange bertuliskan tahanan KPK dan jeans krem.

Selain Yan Anton, dalam pelimpahan itu KPK juga menitipkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Yakni Rustami (Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin) dan Kirman (pengusaha).

Saat digiring masuk ke rutan, Yan Anton irit bicara kepada wartawan.

"Sehat, baik-baik. Selesai P21 hari ini, tunggu jaksa saja ya," kata Yan Anton kepada wartawan.

Sementara itu, Plh Kepala Rutan Klas I Pakjo Palembang, Basroni mengungkapkan, Yan Anton akan diinapkan di ruang karantina selama satu minggu bersama dua tersangka lain. Hal itu sesuai protap terhadap tahanan yang baru masuk.

"Mereka digabung di satu sel karantina, cukuplah buat tiga tersangka," kata Basroni.

Selama berada di sel karantina, sambung Basroni, Yan Anton bisa dijenguk oleh keluarga atau kuasa hukum. Namun, pihaknya tidak memberikan pengawalan atau fasilitas khusus kepada Yan Anton.

"Sama saja dengan tahan lain, tidak ada bedanya," pungkasnya.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP