Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penabrak Pejalan Kaki di Karawaci Dihukum 5 Tahun Penjara

Penabrak Pejalan Kaki di Karawaci Dihukum 5 Tahun Penjara Sidang Penabrak Pejalan Kaki Di Karawaci. ©2020 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Aurelia Margaretha Yulia (26) selama 5 tahun 6 bulan. Dia didakwa bersalah hingga menyebabkan Andre Njotohusodo (51) dan anjing peliharaannya tewas di Kompleks Perumahan Lippo Karawaci pada Minggu (29/3) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono diikuti ketukan palu hakim, Selasa (25/8).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Haerdin, menuntut terdakwa Aurelia dengan tuntutan pidana penjara 11 tahun. Aurelia dianggap lalai dan mengemudi dalam keadaan mabuk, sehingga menyebabkan kematian bagi orang lain.

Dalam sidang dengan agenda putusan hakim tersebut, keluarga korban dan terdakwa ikut hadir di dalam ruang persidangan.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Arif Budi Cahyono menyatakan bahwa, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

Dia terbukti melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan. Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.

"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP Iphone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," jelas Arif.

Arif Budi Cahyono dalam pembacaan vonis tersebut mengungkapkan, adanya sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa yang masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya, terdakwa juga tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar.

"Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," ungkap Arif. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP