Pemprov Riau Rapat Bahas Pengganti Wako Dumai yang Ditahan KPK

Merdeka.com - Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai tahun anggaran 2018, dan gratifikasi.
Sedangkan Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo sudah mengambil cuti karena maju di Pilkada Kota Dumai. Imbasnya, pimpinan Pemko Dumai mengalami kekosongan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Riau berencana menunjuk pelaksana harian agar roda pemerintahan di Dumai berjalan.
"Malam ini kami bahas, saya sudah memanggil Kepala Biro Tapem (Tata Pemerintahan)," ujar Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid kepada merdeka.com, Selasa (17/11).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Zulkifli ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS (Zulkifli) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020," ujarnya.
Zulkifli ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, tahun anggaran 2018.
Selain dijerat dalam Pasal suap, Zulkifli Adnan juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap pengurusan DAK Dumai, Zulkifli diduga memberikan suap Rp550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Yaya sendiri divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus pengurusan DAK ini.
Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli dan tidak dilaporkan oleh Zulkifli.
Pada kasus suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca Selengkapnya

KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca Selengkapnya

Terungkap, Ini Sosok Tahanan Diduga Bertemu Pimpinan KPK di Lantai 15 Gedung Merah Putih
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan adanya tahanan kasus korupsi bertemu dengan pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya

Gabung PDIP, Wali Kota Makassar Dipercaya Pimpin TPD Ganjar Pranowo di Sulsel
Danny Pomanto mengaku akan segera membentuk kepengurusan TPD Ganjar Pranowo di Sulsel.
Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap
enyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama.
Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka, Mahfud: Harus Ditindak Tegas dan Transparan
Mahfud berpesan, KPK tidak boleh pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi.
Baca Selengkapnya

KPK Temukan Bukti Suap Pj Bupati Sorong di Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Baca Selengkapnya