Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Surabaya ogah penuhi permintaan importir permen dot

Pemkot Surabaya ogah penuhi permintaan importir permen dot konpers terkait permen mengandung narkoba di surabaya. ©2017 Merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - PT Petrona Inti Chemido, memberi deadline Pemkot Surabaya, Jawa Timur untuk segera merehabilitasi permen merek Keras, yang diduga mengandung narkoba, Senin (13/3). Disomasi importir permen asal China ini, Pemkot Surabaya enggan memberikan permintaan maaf.

Pemkot Surabaya beralasan, saat satuan polisi pamong praja merazia permen di toko dan asongan selama dua hari (Senin dan Selasa) pekan kemarin. Pemkot Surabaya menyatakan tak pernah sekalipun mengeluarkan pernyataan diduga mengandung narkotika.

"Yang komentar ada dugaan narkoba siapa?" ketus Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widiyanto, Selasa (14/3).

Irvan menjelaskan, razia makanan dan minuman (mamin) oleh pihaknya dilakukan berdasarkan SOP serta temuan kasus dan aduan masyarakat. "Itu berlaku untuk semua mamin, tidak hanya merk tertentu seperti permen dot. Yang kita lakukan berdasarkan temuan dinas kesehatan," paparnya.

Sayang, Irvan tidak menjelaskan detail terkait apakah razia permen bermerek asli Pinguin Brand dengan bentuk dot susu pada pekan lalu itu mengantongi rekomendasi dari Dinkes atau instansi terkait sebagai dasar operasi. "Hasilnya (barang yang disita) diserahkan ke Dinkes) untuk diuji," singkatnya.

Sementara Kadinkes Surabaya, Febria Rachmanita yang turut hadir pada gelar pers itu menjelaskan, pengawasan dan pembinaan mamin dilakukan rutin oleh instansinya. Pengawasan, kata dia, tidak hanya pada merek mamin tertentu, tapi semua yang beredar di pasaran.

"Tidak hanya di PKL, tapi juga makanan dan minuman yang ada di supermarket-supermarket," terangnya.

Febria mengatakan, pengawasan dan uji sampel mamin yang diuji, dilakukan tidak hanya sebelum ada izin edar. Ketika produsen maupun distributor mengantongi izin edar, Dinkes juga melakukan uji laboratorium terhadap mamin hasil sidak.

"Ada yang positif dan adapula yang negatif bahan berbahaya," ucapnya.

Khusus untuk permen Keras, hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, permen dengan kemasan botol dot susu itu tidak mengandung zat narkotika, formalin, maupun zat berbahaya lainnya. "Cuma mengandung pewarna saja. Ttapi masih aman dikonsumsi," katanya.

Masih di tempat sama, Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser menyebut, Pemkot Surabaya memiliki wewenang untuk mengawasi semua produk mamin yang beredar di masyarakat. Dia berharap, siapapun tidak membentur-benturkan pemerintah kota dengan produsen maupun distributor produk tertentu.

Menurut Fikser, Pemkot Surabaya tidak perlu meminta maaf kepada importer permen merek Keras tersebut. Sebab, penjelasan Irvan selaku Kasatpol PP dan Kepala Dinkes pada gelar pers hari ini, merupakan bentuk klarifikasi dan rehabilitasi terhadap produsen dan distributor permen Keras tersebut. "Kalau mau minta maaf hanya pada pedagang yang merasa terganggu," tegasnya.

Sebelumnya, PT Petrona Inti Chemindi, melalui kuasa hukumya meminta Pemkot Surabaya segera merehabilitasi produk permen miliknya, yang didatangkan dari China. Karea menurut mereka, razia yang dilakuka Satpol PP berdampak pada stigma negatif atas produk permennya. Padahal, permen tersebut mengantongi izin edar dari BPOm tertanggal 19 Agustus 2013 hingga 19 Agustus 2018.

"Sejak hari ini (13/3) sampai 14 hari ke depan, klien kami meminta Pemkot Surabaya bersedia melakukan sosialisasi bersama ke masyarakat untuk membersihkan stigma negatif atas produk permen dot. Baik berupa iklan atau sosialisasi lainnya," terang kuasa hukum PT Petrona Inti Chemindi, Prihadi Saputro, kemarin.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP