Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Bekasi Rancang Denda Uang untuk Pelanggar PSBB

Pemkot Bekasi Rancang Denda Uang untuk Pelanggar PSBB Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan denda uang bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya. Tetapi rencana itu masih dibahas.

"PSBB tahap tiga itu lebih unik, karena ada sanksi administrasi, kalau sanksi pidana kan polisi kewenangannya," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (13/5).

Menurut dia, aturan yang dipakai adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 14 tahun 2020. Pemerintah akan menjabarkan peraturan itu kemudian dituangkan dalam peraturan wali kota Bekasi.

Dalam turunannya itu, kata dia, akan ada sanksi administrasi bagi pelanggar PSBB, misalnya yang tidak memakai masker.

"Denda ada yang Rp200 ribu, Rp400 ribu. Diberlakukannya Insya Allah sebentar lagi," kata Rahmat Effendi.

PSBB tahap ketiga di Kota Bekasi mulai berlaku hari ini sampai 14 hari ke depan. Pemberlakuan ini bersamaan dengan PSBB di Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Bogor.

Sementara itu, data terkini jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 264, rinciannya 180 pasien dinyatakan sembuh, 29 meninggal dunia, dan 55 orang dalam perawatan di rumah sakit.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP