Pemkab Bogor Seharian Bahas Penerapan Sanksi Kerumunan Acara Rizieq di Megamendung
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, menghabiskan waktu seharian dalam membahas penerapan sanksi untuk kerumunan FPI saat kedatangan Habib Rizieq Shihab di wilayah Kecamatan Megamendung, beberapa waktu lalu.
Pada Senin (23/11) dari pagi hingga petang, pembahasan tidak kunjung selesai. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan pun tidak bisa berbicara banyak perihal pemberian sanksi.
"Tadi alternatif beberapa sanksi sudah dibahas. Tapi masih merumuskan sanksinya seperti apa. Alternatifnya itu dalam Perbup PSBB pra-AKB. Tapi kita masih kami rumuskan kembali sanksi yang tepat untuk diterapkan," kata Irwan.
Dalam Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB, terdapat klausul sanksi administrasi mulai Rp50 ribu hingg Rp50 juta. Namun, Pemkab Bogor masih melihat adanya kemungkinan sanksi lain untuk diterapkan.
"Banyak aspek yang harus dikajai. Karena kita semua tahu dalam kerumunan ini, protokol kesehatan juga banyak yang dilanggar. Nah, sanksinya apakah cukup dengan yang ada di perbup atau tidak. Itu yang masih dikaji," jelas Irwan.
Lelaki yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu juga menjelaskan, pemerian sanksi itu akan segera dilakukan. Terlebih Pemkab Bogor sudah ditegur Gubernur Ridwan Kamil.
"Secepatnya. Karena gubernur juga sudah memberikan surat kepada bupati sebagai ketua satgas.ada teguran tertulis agar menerapkan protokol kesehatan dan melakukan tindakan atas pelanggarannya, termasuk sanksi. Untuk siapa sanksinya, mungkin penyelenggaranya. Itu yang masih dikaji," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya