Pemkab Bogor Berencana Batasi Izin Baru Pembangunan Perumahan
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bogor berencana membatasi perizinan baru untuk pembangunan perumahan, khususnya di Cibinong Raya, yang meliputi Kecamatan Cibinong, Sukaraja, Babakanmadang, Bojonggede, Tajurhalang dan Kecamatan Kemang.
Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Lestia Irmawati menjelaskan, pihaknya masih melakukan kajian untuk terhadap rencana kebijakan moratorium ini.
Pasalnya tingkat kebutuhan hunian di Bumi Tegar Beriman masih cukup tinggi, mencapai 500.000 rumah. Salah satu opsi yang akan diambil adalah pembangunan hunian vertikal atau rumah susun.
"Karena bergantung juga pada daya beli masyarakat. Kalau rumah susun mungkin bisa lebih murah dibanding rumah deret. Sehingga, bisa menstimulus masyarakat yang belum memiliki rumah untuk menjadi tempat tinggal," kata Irma, Senin (22/2).
Saat ini, kata Irma, kajian meliputi sejauh mana tingkat kejenuhan perumahan di Kabupaten Bogor. "Kita sedang kaji, di mana yang sudah jenuh dan ke mana akan diarahkan wilayah untuk menjadi kawasan pemukiman," jelasnya.
Dia menjelaskan, tanpa moratorium pun, banyak pengembang perumahan menunda pembangunan rumah karena terkendala surutnya daya beli masyarakat sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2020 lalu.
"Iya jadi banyak developer itu, punya uang, punya lahan tapi melihat daya beli masyarakat yang menurun, mereka menunda untuk memulai pembangunan perumahannya," kata Irma.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya