Pemindahan napiter ke Nusakambangan namun kasus masih berproses dinilai kurang tepat
Merdeka.com - Status hukum napi teroris (napiter) pindahan dari Rutan Mako Brimob ke Nusakambangan pada Kamis (10/5), sebagian belum memperoleh putusan hukum atau vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini, mereka masih berstatus tahanan perkara terorisme atau napi teroris yang sedang melakukan upaya hukum. Pemindahan mereka ke Lapas Nusakambangan dinilai kurang tepat.
Koordinator Tim Pengaca Muslim (TPM), Achmad Michdan, berpadangan pemindahan seluruh napiter usai tragedi kerusuhan di Mako Brimob ke Lapas di Pulau Nusakambangan tak tepat. Sebab beberapa napi masih harus menjalani proses hukum dan belum divonis.
"Ada yang belum divonis, ada yang sedang upaya hukum, kalau yang di Lapas Pasir Putih itu sebagian besar kita mendampingi," ucapnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Ade Kusmanto, membenarkan di antara pindahan para napi tersebut, ada yang baru tahap penyidikan. Sebagian lain ada yang sudah memasuki tahap sidang pengadilan. Ada pula yang sudah diputus pengadilan, tetapi sedang upaya banding. Sebaliknya, ada juga yang sudah divonis pengadilan namun belum dieksekusi kejaksaan.
"Yang jelas, mayoritas mereka para tahanan, yang di Mako Brimob itu yang dipindah ke sana, ke Lapas Nusakambangan," kata Ade Kusmanto.
Ia menjelaskan, terkait proses hukum para napi tersebut, untuk sidang tengah dibahas apakah sidang nantinya dipindah ke wilayah Jawa Tengah atau tempat lain. Belum ditentukan pula apakah saat sidang diselenggarakan, napiter diambil, lalu setelah sidang dikembalikan ke Nusakambangan.
"Masih dalam pembahasan," ujarnya.
Terkait napiter yang belum dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap tersebut, muncul informasi bahwa mereka bakal dipindah dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPeringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tinggal hitungan jam saja. Berikut contoh naskah pidato kemerdekaan singkat yang mudah dipahami.
Baca SelengkapnyaKeindahan di Desa Nagari Pariangan tidak pernah gagal dan mengecewakan sekalipun. Desa ini bahkan mirip seperti perkampungan di luar negeri.
Baca SelengkapnyaJika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca Selengkapnya