Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemimpin Ibu Kota Baru Diusulkan dari Pemerintah & Swasta Punya Pengalaman Birokrasi

Pemimpin Ibu Kota Baru Diusulkan dari Pemerintah & Swasta Punya Pengalaman Birokrasi Desain Istana Kepresidenan untuk Ibu Kota Baru. Instagram@nyoman_nuarta

Merdeka.com - Pansus Ibu Kota Negara (IKN) DPR mengusulkan kriteria kepala dan wakil kepala otorita yang akan memimpin ibu kota negara baru merupakan kombinasi antara pemerintah dan swasta. Usulan itu disampaikan setelah hari ini DPR dan pemerintah resmi mengesahkan UU IKN.

"Saya kira penting adanya sinergi ya antara pemerintah dan pihak swasta," kata Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Doli mengusulkan ada kombinasi perwakilan pemerintah dengan orang yang punya pengalaman birokrasi dan berurusan dengan swasta.

"Jadi mungkin di dalam board-nya nanti itu kombinasi lah ya antara orang yang mewakili pemerintah atau punya pengalaman birokrasi juga dengan orang-orang swasta," ujar Ketua Komisi II DPR ini.

Kepala dan wakil kepala otorita paling penting memahami betul visi Presiden Joko Widodo dalam pemindahan ibu kota. Serta memiliki pengalaman di bidang urban planning.

"Saya kira kalau soal kriteria, yang paling penting adalah tahu betul tentang visi pak presiden, visi pemerintah, visi kita semua sekarang ini tentang pentingnya pemindahan ibu kota negara itu, itu yang paling penting," ujar Doli.

Doli juga menuturkan, politikus hingga aparatur sipil negara boleh menjadi kepala otorita atau kepala pemerintahan di Ibu Kota Negara Nusantara. Hal itu tidak diatur secara spesifik di dalam UU IKN.

"Ya bisa, jadi enggak ada di undang-undang itu enggak diatur khusus apakah boleh atau tidak partai politik, ASN segala macem," ujar Doli.

Doli menjelaskan, kewenangan penuh di tangan presiden untuk mengangkat kepala dan wakil kepala otorita. DPR pun hanya sebagai tempat konsultasi

"Itu bebas saja, karena ditetapkan sebagai presiden, diangkat oleh presiden, dikonsultasikan ke DPR. Dan ingat, nanti itu posisinya setingkat dengan kementerian," ujar dia.

DPR juga tidak perlu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap kepala dan wakil kepala otorita yang ditunjuk presiden.

"Tidak ada (uji kelayakan dan kepatutan), kan di dalam UU itu diatur bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua otorita itu adalah sepenuhnya dilakukan oleh presiden dan dikonsultasikan kepada DPR," tegasnya.

Jokowi Sudah Kantongi Nama Pemimpin Ibu Kota Negara Nusantara

Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dipimpin oleh Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita. Dalam UU IKN disebutkan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penunjukan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita dilakukan presiden paling lambat dua bulan setelah undang-undang ini diundangkan. Masa jabatan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita lima tahun.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, Presiden Jokowi sudah memiliki nama siapa Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita. Nama itu sudah dikantongi Jokowi.

"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh presiden ya bisa ditanya ke presiden ada di kantongnya beliau saya tidak tahu," kata Suharso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Ketua Umum PPP ini yakin Jokowi memilih orang yang tepat untuk memimpin ibu kota negara baru. "Tapi tentu pasti pilihannya pilihan orang yang tepat untuk itu," kata Suharso.

Bentuk pemerintahan ibu kota baru yakni pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini akan setingkat provinsi. Dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Hal ini tertuang dalam UU IKN yang baru disahkan.

"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

Kepala otorita ibu kota tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.

"Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kebut Pembangunan IKN Nusantara, Kementerian PUPR Bakal Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK di 2024
Kebut Pembangunan IKN Nusantara, Kementerian PUPR Bakal Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK di 2024

Usulan kebutuhan dari Kementerian PUPR ini dapat terpenuhi dan menjadi talenta serta bibit unggul yang akan menjadi garda terdepan.

Baca Selengkapnya
Banyak yang Ragukan Pembangunan Ibu Kota Baru, Kepala OIKN: Silakan Datang ke Sini, Lihat Langsung
Banyak yang Ragukan Pembangunan Ibu Kota Baru, Kepala OIKN: Silakan Datang ke Sini, Lihat Langsung

“Banyak sekali elemen masyarakat yang ingin melihat di sini dan kami sangat terbuka. Tak ada yang ditutupi di sini,” ujar Bambang.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta
Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta

Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.

Baca Selengkapnya