Pemilik spa di Bali incar gadis desa buat jadi terapis esek-esek
Merdeka.com - Sudah hampir 2 tahun bisnis prostitusi berkedok Spa yang ditawarkan Praja Spa di jalan Tukad Unda Denpasar. Namun, Polisi baru mengungkap setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya akun Facebook yang ditawarkan Dewa Komang Praja.
Lewat bisnis ini, Dewa Komang berinisial DK selaku marketing mengaku mencapai omset puluhan juta per hari.
Menariknya dalam mencari tenaga terapis, pihaknya menyasar ke pelosok desa menawarkan kerjaan di spa sekaligus diberikan pelatihan.
"18 Tenaga terapis di Spa ini hanya kita mintai keterangannya. Mereka hanya korban dan tidak di tahan," terang Kombes Kenedy selaku Direktur Reserse Kriminal Kusus di Polda Bali.
Diyakinkannya kasus bisnis spa dengan menawarkan sensasi seks ini hanya menetapkan tiga orang tersangka yaitu IM (37) selaku owner, DK (29) selaku marketing, dan AY (32) selaku kasir.
"Ketiganya juga sebagai operator dan dalam memberikan penawaran lewat medsos," terang Kendey di Mapolda Bali, Selasa (14/3).
Lanjutnya, sebagian besar dari tenaga terapis ini mengaku saat ditawarkan kerja tidak disebutkan ada plus plusnya. Murni sebagai tenaga terapis untuk kebugaran dan kesehatan.
Namun, begitu sampai di tempat kerja dan diberikan pelatihan langsung ditekankan untuk bisa melayani seks terhadap pelanggan. Mereka mengaku terpaksa harus melayani siapa saja yang pijat seks di tempat ini.
"Mereka punya tarif yang bervariasi dari ratusan hingga jutaan. Semua ditampilkan di medsos Facebook," imbuhnya.
Merdeka.com mencoba menjajaki akun Facebook yang dikatakan sudah diblokir. Namun, ternyata masih ada yang nyangkut dengan nama alamat 'Praja Spa'.
Memang berbagai wanita diunggah dalam akun tersebut. Termasuk sejumlah wanita secara keseluruhan yang ada di spa ini.
Tarif yang ditawarkan mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 1,1 juta per-sekali transaksi dengan durasi waktu selama 75 menit.
Barang bukti yang diamankan ada 1 unit komputer, 1 buah Router WIFI, 2 buah handphone, uang tunai sebesar Rp 3,8 juta, beberapa lembar bukti pembayaran dan buku tabungan, beberapa kondom, gel (pelumas) dan obat kuat serta seprei.
Tiga tersangka tersebut dikenai Pasal 9 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang - undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka juga disangkakan ke Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 296 KUHP.
"Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda paling sedikit Rp 500 juta maksimal Rp 6 miliar," pungkas Kendey.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaUpaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaPHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.
Baca SelengkapnyaBisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan
Baca SelengkapnyaMereka menginginkan suasana baru yang tenang dan jauh dari hiruk pikuk gemerlap Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerapi sauna ini bisa dicoba secara gratis. Siapa tertarik?
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnya