Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilik rental komputer palsukan KTP buat driver online yang kena suspend

Pemilik rental komputer palsukan KTP buat driver online yang kena suspend pemalsuan KTP di Padang. ©2018 Merdeka.com/ER Chania

Merdeka.com - Tim opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan membekuk seorang pelaku pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pelaku atas nama Hendri Agustian (47), diringkus di salah satu rental komputer miliknya di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Dia (pelaku) kita tangkap pada hari Selasa kemarin (13/2) saat berada di rental komputer miliknya. Ketika ditangkap, pelaku sedang melakukan pengeditan dokumen identitas bersama salah seorang pemesan bernama Rio Fransisco," terang Kapolsek Padang Selatan Kompol Alwi Haskar saat jumpa pers di Mapolsek, Jumat (16/2).

Dijelaskannya, modus pelaku dengan cara melakukan scan KTP, SIM, dan SKCK milik seseorang dan kemudian mengubah identitas nama di dalam dokumen tersebut. Untuk sasaran, pelaku menerima pesanan dari para driver GO-CAR yang telah di suspend oleh pihak GO-JEK.

"Jadi para driver GO-CAR yang telah di suspend membuat KTP, SIM, dan SKCK yang baru untuk mendaftar kembali. Kita sudah beberapa bulan terakhir menduga adanya pembuatan dan pemalsuan dokumen ini," jelasnya.

Alwi Haskar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara untuk pelaku hanya satu orang yaitu Hendri Agustian yang berperan melakukan pengeditan dokumen. Sedangkan pelaku Rio Fransisco saat ini baru sebatas sebagai saksi.

"Pelaku menggunakan program Jpeg untuk mengubah nama serta foto para pelanggan. Kita menyita beberapa alat elektronik merupakan komputer, scan, printer dan flashdisk serta berupa KTP, SIM, SKCK yang telah diubah oleh pelaku," ulasnya.

Ditegaskannya, untuk pelaku akan dikenakan pasal 263 ayat 1 tentang tindak pidana berupa pemalsuan suatu-surat dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP