Merdeka.com - Hukuman bagi para pelaku pemerkosaan dianggap terlalu ringan. Padahal, perbuatan bejat itu telah menyebabkan luka mendalam bagi korban. Sebagian kalangan pun mendorong agar pelaku dihukum lebih berat, bahkan agar membuat jera ancamannya hukuman mati.
Teranyar adalah kasus perkosaan terhadap bocah berumur 11 tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya, Sunoto (55). RI sempat tak sadarkan diri dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Timur. Namun ternyata Yang Maha Kuasa memiliki rencana lain, RI menghembuskan napas terakhir.
Tetapi ironis sang ayah bejat hanya terancam 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta kepada DPR agar dapat mengamandemen pasal 81, soal hukuman pidana pelaku pelecehan seksual yang dinilai terlalu ringan hukumannya.
Mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla pun angkat bicara soal kasus yang menimpa RI. Ketua PMI itu menilai, hukuman mati layak diterapkan bagi pelaku pemerkosaan. Hukuman itu pantas diberikan jika pelaku perkosaan menganiaya bahkan hingga membunuh korban.
"Tergantung cara memperkosanya, kalau memperkosanya sambil menyakiti, membunuh itu layak dihukum mati," kata Jusuf Kalla.
Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin mengatakan, kasus perkosaan yang terus berulang lantaran hukum yang sudah tidak sesuai untuk diterapkan. Seharusnya kata Didi, maraknya kejahatan perkosaan, bahkan berujung pada meninggalnya si korban, sudah tidak bisa ditolerir lagi. Terlebih pada sejumlah kasus, korbannya merupakan gadis di bawah umur.
Untuk itu, Didi mendorong agar pasal KUHP tentang tindak pidana perkosaan yang hukuman maksimalnya hanya 15 tahun penjara harus segera direvisi. Dia menilai hukumannya sudah tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, jika dilihat akibat perkosaan yang kerap menimpa anak-anak, mereka mengalami trauma kejiwaan berat. Tidak sedikit di antara para korban harus hidup dalam keputusasaan, dan penderitaan batin mendalam.
"Saat ini hukumannya masih ringan hanya 15 tahun. Seharusnya pelaku perlu diganjar pidana penjara seumur hidup, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku. DPR harus segera merevisi pasal pemerkosaan di KUHP," kata anak Menkum HAM itu.
Perempuan India boleh pakai pisau untuk hadapi pemerkosa
Aksi heroik anggota Kopassus gagalkan pemerkosaan
Pemerkosa pantas dihukum mati, lokalisasi jangan dilegalkan
Coba perkosa anak kecil, pemuda India dipenjara lima tahun
Gadis India diperkosa dalam Bajaj
Seorang bapak di Ciracas perkosa anak gadisnya selama 5 tahun
Guru tega nodai anak kandung berusia 7 tahun
Mereka yang gagalkan pemerkosaan, mulai bocah sampai tentara
Pemerkosa mengaku lebih nafsu dengan anak kecil
[has]Kades Banjarnegara Bertato di Sekujur Tubuh Viral, Kemendagri Beberkan Aturannya
Sekitar 13 Menit yang laluSatu Jenazah Korban Jembatan Putus di Digoel Kembali Ditemukan, Ini Identitasnya
Sekitar 52 Menit yang laluViral Beruang Masuk Kebun Warga Rokan Hilir, Ini Kata BBKSDA
Sekitar 53 Menit yang laluDemi Harta, Dede Rela Istrinya Jadi Tumbal Penggandaan Uang Dukun Aki
Sekitar 56 Menit yang laluKPK: Tak Ada Pembicaraan Khusus Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua
Sekitar 1 Jam yang laluRatusan Polisi Dikerahkan untuk Bantu Warga Terdampak Gempa Garut
Sekitar 1 Jam yang laluPenjelasan KPK Soal Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto Balik ke Kejagung
Sekitar 1 Jam yang laluSaat Dukun Aki Rela Duloh Tiduri Mertuanya Sebelum Dibunuh
Sekitar 1 Jam yang laluMarak Kabar Penculikan Anak, Sekolahan di DIY Bakal Dijaga Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluRumah Warga Tangerang Roboh Diterjang Puting Beliung, Lima Orang Terluka
Sekitar 1 Jam yang laluDiam-Diam Surya Paloh Bertemu AHY sebelum ke Golkar, Bahas Apa?
Sekitar 2 Jam yang laluElite PKS akan Ngopi Bareng Surya Paloh Sore Ini, Bahas Paket Capres-Cawapres?
Sekitar 2 Jam yang lalu50 CPNS Bergabung, Nurul Ghufron: Ini Darah Segar Bagi KPK
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ngamuk Depan Perumahan Elite, ini Penyebabnya
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Terungkap Sosok Eks Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek & Mau Nyaleg
Sekitar 17 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 3 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 15 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 17 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 17 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 16 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 17 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 17 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 16 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 17 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluDuel Pelatih Persija Vs RANS di BRI Liga 1: Debut Rodrigo Santana Langsung Hadapi Thomas Doll
Sekitar 29 Menit yang laluDuel Antarlini Persija Vs RANS Nusantara FC di BRI Liga 1: Pertarungan Bakal Sengit
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami