Seorang bapak di Ciracas perkosa anak gadisnya selama 5 tahun
Merdeka.com - Seorang ayah kandung tega menyetubuhi putrinya hingga berkali-kali selama 5 tahun terakhir. DP (42) seorang karyawan showroom mobil tega meniduri anak sulungnya PU (18) sejak tahun 2008 lalu.
Aksi bejat DP akhirnya berakhir di balik jeruji besi Polres Jakarta Timur, pasalnya PU yang tidak kuat lagi dengan perbuatan sang ayah, dan memberanikan diri melaporkan hal tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur.
PU menuturkan kalau aksi bejat sang ayah pertama kali dialaminya pada saat dirinya berusia 13 tahun. PU menjelaskan awal peristiwa itu terjadi di rumah mereka di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu dia dan dua adik perempuannya tengah tidur di kamar sang ibu yang sedang tidak ada di rumah, tiba-tiba DP masuk ke dalam kamar dengan kondisi tidak mengenakan celana.
"Bapak langsung buka celana saya, saya kaget, dan langsung berontak. Saya bilang, pak jangan pak. Tapi dia malah membekap mulut saya dengan menggunakan tangan kanan. Sedangkan tangan kiri ayah saya memegang kaki sebelah kanan, dan dia langsung menindih saya," ungkap PU di Mapolres, Jakarta Timur, Senin (18/2) malam.
PU menambahkan, usai melakukan aksinya, DP sempat mengancam PU agar dia tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun. Si bapak bejat tersebut mengancam jika dia bercerita kepada orang lain perihal peristiwa itu, maka DP akan menghancurkan seisi rumahnya.
"Bapak ngancam bakal ngamuk kalau sampai ada orang yang tahu. Saya jadi ketakutan," tuturnya dengan wajah menunduk.
Diungkapkan PU, semenjak aksi pertama yang dilakukan sang ayah, DP terus melakukan aksinya berulang kali. Ditambahkan dirinya, perbuatan sang ayah biasa dilakukan minimal satu minggu sekali saat kondisi rumahnya tidak ada orang satu pun.
"Ibu sama adik-adik saya gak tahu perbuatan bapak. Biasanya ngelakuinnya pas rumah sepi gak ada orang, sama saat malam hari kalau orang rumah sudah pada tidur," jelasnya.
Kepala PPA Polres Jakarta Timur AKP Endang mengatakan, keberanian PU untuk mengadukan perbuatan yang dilakukan oleh sang ayah, lantaran PU merasa kalau dirinya sudah besar dan tidak semestinya dimanfaatkan terus-menerus serta ditakut-takuti oleh sang ayah. Karena sudah tak tahan, akhirnya PU mengadukan perbuatan sang ayah kepada kakeknya.
"Korban merasa sudah besar, karena itu ia merasa tidak terima atas perbuatan sang ayah hingga akhirnya dia mengadukan perbuatan ayahnya itu kepada sang kakek," papar Endang.
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak sendiri dan pasal 81 UU Perlindungan Anak Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaSaat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cemburu kepada Istrinya yang membuat Panca melakukan semua aksi kejinya tersebut.
Baca SelengkapnyaBegini momen mengharukan seorang ayah harus berpisah dengan putrinya yang pilih ikut suami usai menikah.
Baca SelengkapnyaIbu di Bekasi tega menikam anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun karena bisikan gaib.
Baca SelengkapnyaAyahnya membagikan potret sang ibu walau mereka sudah lama bercerai. Di balik semua itu ada cerita menyedihkan.
Baca SelengkapnyaDengan mengenal ciri-ciri anak perempuan dan anak laki-laki, Anda bisa menyesuaikan pola pengasuhan yang mendukung tumbuh kembangnya.
Baca SelengkapnyaIbu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca Selengkapnya