Pemerintah pastikan pembakar bendera 'tauhid' bakal diproses hukum
Merdeka.com - Pemerintah menggelar rapat terkait pembakaran bendera mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang terdapat tulisan tauhid oleh Banser di Garut, Jawa Barat. Menko Polhukam Wiranto mengatakan peristiwa itu berawal saat Hari Santri di Garut tiba-tiba muncul bendera HTI.
"Akibat adanya penggunaan tauhid di bendera HTI sebagai ormas yang dilarang yang muncul di Hari Santri seperti di Tasikmalaya juga di Garut. Untuk daerah lain sudah diamankan dengan tertib tanpa masalah. Di Garut dibakar ternyata menimbulkan konflik," kata Wiranto usai rapat di kantornya, Selasa (23/10).
Wiranto melanjutkan, PBNU pun telah meminta GP Ansor yang membawahi Banser. Berdasarkan keterangan Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, mereka sebagai ormas Islam tidak mungkin dengan sengaja membakar kalimat tauhid.
"Mereka ingin pembersihan penggunaan kalimat tauhid oleh HTI," kata Wiranto.
Namun, Ansor telah menyerahkan penanganan peristiwa tersebut kepada kepolisian untuk diproses secara hukum sesuai perundang-undangan. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia telah melakukan kajian mendalam terhadap peristiwa itu.
"MUI menyesalkan peristiwa itu tetapi jangan sampai timbul perpecahan," tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga orang terkait pembakaran bendera diduga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kabupaten Garut. Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi dengan insiden ini. Polres Garut masih mencari satu orang yang diduga pembawa bendera saat perayaan Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnya