Pemerintah dorong rakyat gugat UU MD3 ke MK
Merdeka.com - Pemerintah mendorong rakyat untuk menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly.
"Rakyat punya kesempatan menguji konsitusionalitas ayat-ayat di MD3. Kita dorong rakyat kita uji ke MK," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/2).
Tak hanya mendorong rakyat, pemerintah juga segera melayangkan gugatan UU MD3 ke MK.
"(Pemerintah) Ke MK, ingat saat saya keluar paripurna dari pada kita capai-capai lebih baik kita gugat ke MK. Kita mempunyai mekanisme check and balances, kewenangan DPR dan pemerintah dicek MK," ujarnya.
Presiden sendiri, lanjut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini, kemungkinan tidak akan menandatangani UU MD3 tersebut. Dengan begitu, UU MD3 menjadi UU kontroversial meskipun tetap sah untuk diundangkan.
Pada siang hari ini, Yasonna melapor kepada presiden soal pengesahan UU MD3. Jokowi merasa terkejut dan mempertanyakan pasal-pasal dalam UU tersebut yang memicu perdebatan di publik.
"Presiden mengatakan kok sampai begini, jadi heboh di masyarakat," jelas Yasonna.
Untuk diketahui, DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3) pada Senin (12/2). Ada sejumlah pasal yang menjadi perdebatan publik, seperti pasal 122 huruf K.
Dalam pasal ini, MKD bisa melaporkan perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Kemudian pasal 245. Pasal ini mengatur pemanggilan anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan
Perubahan juga terjadi pada Pasal 73 terkait kewajiban seluruh warga Indonesia untuk memenuhi panggilan DPR. Dalam aturan yang baru disahkan terdapat aturan mekanisme pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga itu dengan meminta bantuan pihak kepolisian sesuai dengan ayat 5.
Terakhir perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Masih-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaJokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaDiketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan
Baca Selengkapnya