Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan pemerintah nomor 3/2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23/2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Dalam aturan tersebut menjelaskan ada lima ruang lingkup yaitu pertama mengenai pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), kedua pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, ketiga terkait pengelolaan komponen pendukung. Keempat yaitu pembentukkan dan penetapan dan pembinaan komponen cadangan, dan kelima terkait mobilisasi dan demobilisasi.
Pro kontra muncul usai terbitnya PP tersebut. Seperti urgensi komponen cadangan (Komcad) yang berasal dari masyarakat sipil. Dikhawatirkan adanya militerisasi terhadap masyarakat sipil.
Peneliti Keamanan dan Pertahanan Beni Sukadis mengatakan kekhawatiran akan hal tersebut adalah wajar, karena TNI masih dianggap sebagai instrumen politik dan di sisi lain TNI sebagai komponen utama pertahanan negara belum selesai merampungkan reformasi internal.
Argumen lain dari kelompok kritis itu adalah persepsi ancaman keamanan, baik eksternal dan internal yang dianggap belum tuntas, contohnya kontestasi di Laut Cina Selatan, isu perbatasan, dan lain-lain. Sehingga masih ada yang mempertanyakan perlunya peran warga negara dalam komponen cadangan.
Ia menilai dari aspek pertahanan negara wajar jika suatu negara mempersiapkan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan dan hal tersebut merupakan praktik universal yang dilakukan berbagai negara seperti Jepang, Australia, AS, Perancis dan lainnya.
Namun, dengan terbitnya PP No.3 tahun 2021 diharapkan pemerintah dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai pelaksanaan perekrutan dan pembinaan komponen cadangan.
Kategori calon anggota komponen cadangan dalam peraturan tersebut menjelaskan secara jelas pasal 37 (ayat 1 dan 2) UU PSDN dan juga pasal 54 (3) PP No.3/2021 yang menyatakan bahwa calon anggota Komponen Cadangan hanya berasal dari tiga segmen masyarakat yaitu pegawai negri sipil (PNS), pegawai swasta/pekerja dan mahasiswa.
Menurut Beni, dengan menyasar pada tiga segmen tersebut artinya UU PSDN sudah membatasi kategori asal calon anggota Komponen cadangan. Selain itu dalam proses perekrutan Komponen cadangan akan dilakukan dua tahap seleksi yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Dari proses seleksi kompetensi inilah seharusnya calon anggota Komponen cadangan dapat terseleksi secara faktual dan ketat, dan mengurangi anggapan negatif yang mungkin muncul dari calon yang tidak memenuhi syarat. Melalui seleksi kompetensi ini juga diharapkan mendapatkan calon yang memiliki tidak saja keahlian dan kemampuan dalam bidang profesi tapi sekaligus sebagai kader bela negara potensial yang bergabung dalam komponen cadangan.
Komponen cadangan hanya akan digunakan ketika menghadapi ancaman militer dan hibrida sesuai UU tersebut. Sehingga Komponen Cadangan akan bertugas dengan mandat terbatas yaitu menghadapi perang konvensional yaitu serangan invasi dan agresi negara lain, serta menghadapi ancaman hibrida yang campuran ancaman konvensional dan ancaman siber/peretasan komputer yang melibatkan aktor non negara.
Dengan hanya mengacu pada dua ancaman ini artinya peran dan tugas komponen cadangan tidak bisa digunakan dalam operasi militer di dalam negeri. Dengan demikian jika ada yang khawatir akan terjadi benturan (konflik) antara sesama warga negara, maka bisa dikatakan akan sulit terjadi. Karena Komcad tidak digunakan dalam konflik di dalam negeri seperti separatisme dan lainnya.
Beni menambahkan salah satu anggapan di masyarakat bahwa anggaran yang dibutuhkan Komponen Cadangan mencapai Rp1 triliun merupakan pemborosan.
"Tentu saja harus dilihat untuk alokasi apa saja uang tersebut, apalagi Kementerian Pertahanan menyatakan akan merekrut 25.000 Komponen cadangan dalam jangka waktu tertentu," katanya.
Jumlah anggaran ini mungkin keluar sebagai konsekuensi dari proses perekrutan, pendidikan dan pembinaan atau biaya operasional lainya yang dilakukan selama setahun. Artinya harus ada kaji ulang secara cermat, sehingga tidak menimbulkan kesan ada pemborosan dalam pembiayaan Komponen cadangan.
Dengan persepsi ancaman nasional yang belum selesai dan situasi pandemi Covid-19 nasional yang makin meningkat, dimana pandemik juga berimbas pada krisis global, maka jumlah Komponen cadangan yang mencapai 25.000 adalah suatu hal yang agak mengherankan.
"Apakah tidak sebaiknya dicantumkan pada angka yang masuk akal dan tidak memboroskan anggaran negara yang sekarang agak terbatas," tuturnya.
Pengertian Komponen Cadangan
"Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama," dalam pasal satu seperti dikutip merdeka.com, Rabu (20/1).
Dalam pasal 48 dijelaskan komponen cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional. Selanjutnya pada pasal 49 pembentukan komponen cadangan terdiri dari tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Kemudian pendaftaran komponen cadangan dilakukan melalui tahap sosialisasi, pengumuman dan pelamaran.
Kemudian, pasal 54 calon komponen cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan. Menteri melakukan pemanggilan terhadap calon Komponen Cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
"Pemanggilan bagi calon Komponen Cadangan yang bekerja di kementerian, lembaga badan swasta ditembuskan kepada pimpinan kementerian, lembaga, badan swasta," dalam pasal 54.