Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Diingatkan Penuhi Hak Korban Terorisme

Pemerintah Diingatkan Penuhi Hak Korban Terorisme Ilustrasi Teroris. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Teroris berulang kali beraksi di Indonesia. Kasus bom Bali 2002 hingga yang bom Surabaya 2018 menyita perhatian publik.

Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi meminta pemerintah perlu menjamin hak para korban serangan terorisme. Menurutnya, selama ini pemenuhan hak korban terorisme belum dijalankan secara maksimal.

"Kami mendorong pemerintah, kementerian, dan lembaga negara terkait untuk terus memaksimalkan upaya-upaya untuk memenuhi hak korban terorisme sesuai dengan perundangan maupun peraturan berlaku," kata Hasibullah dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Selain itu, Hasibullah juga menekankan supaya pemerintah segera mengesahkan peraturan pemerintah yang dapat mengakomodir hak dari korban terorisme lama. Karena peraturan saat ini, kata Hasibullah, korban hanya mendapatkan kompensasi melalui putusan pengadilan.

"Kami mendorong Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Perundang-Undangan, Kementerian Keuangan, LPSK, dan BNPT agar segera menerbitkan PP dari UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagai aturan turunan untuk memberikan kompensasi pada korban terorisme lama," tutur Hasibullah.

Hasibullah juga menekankan supaya pemenuhan hak korban bukan hanya diterjemahkan dalam bentuk kompensasi, melainkan pula dengan hak lain, seperti hak rehabilitasi psikologis dan yang terpenting hak medis.

"Mendorong agar pemberian kompensasi kepada para korban terorisme lama tidak menggugurkan hak-hak lain di luar kompensasi, karena hak-hak korban pada prinsipnya berdiri sendiri-sendiri," pinta Hasibullah.

Dalam sesi yang berbeda, Hasibullah mengisahkan temannya yang menjadi korban serangan teror bom di Jakarta. Ia mengalami luka yang cukup serius sehingga sampai saat ini masih rutin berobat tiap bulannya.

"Sebulan bisa menghabiskan lima juta hanya untuk berobat. Bayangkan jika kompensasinya Rp500 juta, lalu hak medisnya gugur. Tidak apa-apanya untuk biaya pengobatan," katanya.

Maka dari itu, kata Alumnus Al-Azhar Mesir itu, negara tidak boleh menggugurkan hak lain si korban, meskipun korban mendapatkam kompensasi.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
Skenario Evakuasi Korban Terjepit usai Kereta Turangga Tabrakan dengan KA Lokal Bandung

Skenario Evakuasi Korban Terjepit usai Kereta Turangga Tabrakan dengan KA Lokal Bandung

Polisi menjelaskan skenario evakuasi korban tewas yang terjepit kereta api Turangga usai tabrakan dengan kereta api lokal Bandung.

Baca Selengkapnya
Korban Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan Bertambah, Total 25 Meninggal dan 4 Dalam Pencarian

Korban Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan Bertambah, Total 25 Meninggal dan 4 Dalam Pencarian

Total korban meninggal dunia akibat banjir dan longsor yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bertambah pada hari ke 9 pencarian.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Perangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama

Perangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama

Di tengah upaya membumikan toleransi pada keberagaman, kelompok radikal melakukan framing terhadap moderasi beragama.

Baca Selengkapnya
Tumpas Habis Kelompok MIT, Polri Ungkap 256 Narapidana Teroris Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Selama 2023

Tumpas Habis Kelompok MIT, Polri Ungkap 256 Narapidana Teroris Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Selama 2023

Total 146 terduga teroris ditangkap Polri sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya