Pemerintah Diingatkan Penuhi Hak Korban Terorisme
Merdeka.com - Teroris berulang kali beraksi di Indonesia. Kasus bom Bali 2002 hingga yang bom Surabaya 2018 menyita perhatian publik.
Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi meminta pemerintah perlu menjamin hak para korban serangan terorisme. Menurutnya, selama ini pemenuhan hak korban terorisme belum dijalankan secara maksimal.
"Kami mendorong pemerintah, kementerian, dan lembaga negara terkait untuk terus memaksimalkan upaya-upaya untuk memenuhi hak korban terorisme sesuai dengan perundangan maupun peraturan berlaku," kata Hasibullah dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Selain itu, Hasibullah juga menekankan supaya pemerintah segera mengesahkan peraturan pemerintah yang dapat mengakomodir hak dari korban terorisme lama. Karena peraturan saat ini, kata Hasibullah, korban hanya mendapatkan kompensasi melalui putusan pengadilan.
"Kami mendorong Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Perundang-Undangan, Kementerian Keuangan, LPSK, dan BNPT agar segera menerbitkan PP dari UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagai aturan turunan untuk memberikan kompensasi pada korban terorisme lama," tutur Hasibullah.
Hasibullah juga menekankan supaya pemenuhan hak korban bukan hanya diterjemahkan dalam bentuk kompensasi, melainkan pula dengan hak lain, seperti hak rehabilitasi psikologis dan yang terpenting hak medis.
"Mendorong agar pemberian kompensasi kepada para korban terorisme lama tidak menggugurkan hak-hak lain di luar kompensasi, karena hak-hak korban pada prinsipnya berdiri sendiri-sendiri," pinta Hasibullah.
Dalam sesi yang berbeda, Hasibullah mengisahkan temannya yang menjadi korban serangan teror bom di Jakarta. Ia mengalami luka yang cukup serius sehingga sampai saat ini masih rutin berobat tiap bulannya.
"Sebulan bisa menghabiskan lima juta hanya untuk berobat. Bayangkan jika kompensasinya Rp500 juta, lalu hak medisnya gugur. Tidak apa-apanya untuk biaya pengobatan," katanya.
Maka dari itu, kata Alumnus Al-Azhar Mesir itu, negara tidak boleh menggugurkan hak lain si korban, meskipun korban mendapatkam kompensasi.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya