Pemerintah Diingatkan Penuhi Hak Korban Terorisme

Merdeka.com - Teroris berulang kali beraksi di Indonesia. Kasus bom Bali 2002 hingga yang bom Surabaya 2018 menyita perhatian publik.
Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi meminta pemerintah perlu menjamin hak para korban serangan terorisme. Menurutnya, selama ini pemenuhan hak korban terorisme belum dijalankan secara maksimal.
"Kami mendorong pemerintah, kementerian, dan lembaga negara terkait untuk terus memaksimalkan upaya-upaya untuk memenuhi hak korban terorisme sesuai dengan perundangan maupun peraturan berlaku," kata Hasibullah dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Selain itu, Hasibullah juga menekankan supaya pemerintah segera mengesahkan peraturan pemerintah yang dapat mengakomodir hak dari korban terorisme lama. Karena peraturan saat ini, kata Hasibullah, korban hanya mendapatkan kompensasi melalui putusan pengadilan.
"Kami mendorong Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Perundang-Undangan, Kementerian Keuangan, LPSK, dan BNPT agar segera menerbitkan PP dari UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagai aturan turunan untuk memberikan kompensasi pada korban terorisme lama," tutur Hasibullah.
Hasibullah juga menekankan supaya pemenuhan hak korban bukan hanya diterjemahkan dalam bentuk kompensasi, melainkan pula dengan hak lain, seperti hak rehabilitasi psikologis dan yang terpenting hak medis.
"Mendorong agar pemberian kompensasi kepada para korban terorisme lama tidak menggugurkan hak-hak lain di luar kompensasi, karena hak-hak korban pada prinsipnya berdiri sendiri-sendiri," pinta Hasibullah.
Dalam sesi yang berbeda, Hasibullah mengisahkan temannya yang menjadi korban serangan teror bom di Jakarta. Ia mengalami luka yang cukup serius sehingga sampai saat ini masih rutin berobat tiap bulannya.
"Sebulan bisa menghabiskan lima juta hanya untuk berobat. Bayangkan jika kompensasinya Rp500 juta, lalu hak medisnya gugur. Tidak apa-apanya untuk biaya pengobatan," katanya.
Maka dari itu, kata Alumnus Al-Azhar Mesir itu, negara tidak boleh menggugurkan hak lain si korban, meskipun korban mendapatkam kompensasi.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Putra Gantengnya Tanding Futsal, Begini Potret Kris Dayanti yang Rela Ngemper Bareng Amora Demi Beri Dukungan
Kali ini, Kris Dayanti hadir saat putra gantengnya, Kellen bertanding futsal.
Baca Selengkapnya


100 Sindirian Halus Tapi Nyelekit di Hati untuk Orang-orang Munafik
Kumpulan kata sindiran halus bisa menjadi cara untuk mengingatkan orang munafik akan perilaku buruknya.
Baca Selengkapnya


Jenderal Agus Subiyanto Sowan ke Mantan Panglima ABRI Ditemani Istri Tercinta, Begini Momennya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama sang istri berkunjung ke kediaman mantan Panglima ABRI, Jenderal (Purn) Try Sutrisno.
Baca Selengkapnya


Sholat Tahajud Paling Baik Dilaksanakan di Sepertiga Malam, Ketahui Waktu Lainnya
Waktu pengerjaan sholat tahajud beserta doa dan tata caranya sesuai syariat Islam.
Baca Selengkapnya


Jenderal Polisi Jalan Kaki Blusukan di Pasar Benua Afrika, Gayanya Santai Sambil Sruput Kelapa
Krishna yang tengah berada di Benua Afrika nampak asyik blusukan ke pasar tradisional.
Baca Selengkapnya

23 Narapidana Teroris Asal Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas di Jawa Timur, Berikut Rinciannya
Ke-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca Selengkapnya

Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif
pembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.
Baca Selengkapnya

NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme
NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.
Baca Selengkapnya

NasDem dan Demokrat Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden
Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta.
Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi 1982: Kita yang Usulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden
"Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden," kata Oding
Baca Selengkapnya

Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri
Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca Selengkapnya

DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih
Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca Selengkapnya