Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah dan DPR Sepakati Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual

Pemerintah dan DPR Sepakati Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual Wamenkum HAM Edward Omar. Antara

Merdeka.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati dana bantuan korban untuk korban kekerasan seksual atau victim trust fund. Ketentuan itu disepakati untuk masuk dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pemerintah dan DPR menyepakati dana bantuan korban kekerasan seksual itu dalam rapat Panja RUU TPKS, Kamis (31/3).

"Pemerintah akan mengakomodasi mengenai victim trust fund dan kita sudah merumuskan dua ayat nanti sebagai cantolan, tetapi kita tak menggunakan istilah victim trust fund, tapi dana bantuan korban," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej dikutip melalui siaran YouTube DPR RI, pada Jumat (1/4).

Dana bantuan korban kekerasan seksual diakomodasi melalui dua ayat dalam Pasal 23 RUU TPKS.

Kompensasi dimaksud dalam ayat (16) dibayarkan melalui dana bantuan korban. Ketentuan sumber pendanaan dan tata cara pemberian dana bantuan korban pada ayat (17) akan diatur melalui peraturan pemerintah.

"Itu nanti kami akan sisipkan sehingga nanti itu bisa menjawab kekhawatiran," ucap Eddy.

Sumber Dana dari APBN hingga CSR

Dana bantuan korban diberikan berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sumber dana berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sanksi pidana finansial, dan program tanggungjawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR).

Selain diatur dana bantuan korban, RUU TPKS tetap mengatur kewajiban pelaku membayarkan restitusi kepada korban.

Pelaku yang tidak sanggup membayar restitusi yang diputuskan pengadilan, maka harus menjalani hukuman pengganti. Sisa restitusi akan dibayarkan melalui mekanisme dana bantuan korban.

"Ketika pelaku itu dia tidak mampu sama sekali maka tetap harus ada hukuman pengganti. Kalau dua hanya mampu separuh, tetap juga ada hukuman pengganti," kata Eddy.

Dia mencontohkan, pelaku kekerasan seksual dihukum satu tahun penjara dan restitusi sebesar Rp100 juta. Pelaku yang hanya memiliki harta Rp50 juta, maka sisanya diganti melalui dana bantuan korban.

"Besaran bearier berapa hukuman pengganti itu termasuk itu diperhitungkan dengan keadaan ekonomi dia. Tetapi di sisi lain, korban tidak boleh kehilangan haknya untuk mendapatkan restitusi," jelas Eddy.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini
Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Realisasi Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat 2023 Lebih Kecil dari Target, Ternyata Ini Penyebabnya
Realisasi Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat 2023 Lebih Kecil dari Target, Ternyata Ini Penyebabnya

Berdasarkan catatan yang diterima Airlangga, kendala yang kerap terjadi saat realisasi dana PSR yaitu rekomendasi dari dinas terkait.

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
Laporan Awal Dana Kampanye PDIP Terbanyak Capai Rp183 Miliar, PBB Terkecil Rp301 Juta
Laporan Awal Dana Kampanye PDIP Terbanyak Capai Rp183 Miliar, PBB Terkecil Rp301 Juta

Setelah PDI Perjuangan, penerimaan partai terbesar selanjutnya adalah PAN, Golkar dan PPP senilai Rp20-an miliar.

Baca Selengkapnya
BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN
BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN

Kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya