Pemerintah dan DPR Sepakati Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati dana bantuan korban untuk korban kekerasan seksual atau victim trust fund. Ketentuan itu disepakati untuk masuk dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pemerintah dan DPR menyepakati dana bantuan korban kekerasan seksual itu dalam rapat Panja RUU TPKS, Kamis (31/3).
"Pemerintah akan mengakomodasi mengenai victim trust fund dan kita sudah merumuskan dua ayat nanti sebagai cantolan, tetapi kita tak menggunakan istilah victim trust fund, tapi dana bantuan korban," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej dikutip melalui siaran YouTube DPR RI, pada Jumat (1/4).
Dana bantuan korban kekerasan seksual diakomodasi melalui dua ayat dalam Pasal 23 RUU TPKS.
Kompensasi dimaksud dalam ayat (16) dibayarkan melalui dana bantuan korban. Ketentuan sumber pendanaan dan tata cara pemberian dana bantuan korban pada ayat (17) akan diatur melalui peraturan pemerintah.
"Itu nanti kami akan sisipkan sehingga nanti itu bisa menjawab kekhawatiran," ucap Eddy.
Sumber Dana dari APBN hingga CSR
Dana bantuan korban diberikan berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sumber dana berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sanksi pidana finansial, dan program tanggungjawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR).
Selain diatur dana bantuan korban, RUU TPKS tetap mengatur kewajiban pelaku membayarkan restitusi kepada korban.
Pelaku yang tidak sanggup membayar restitusi yang diputuskan pengadilan, maka harus menjalani hukuman pengganti. Sisa restitusi akan dibayarkan melalui mekanisme dana bantuan korban.
"Ketika pelaku itu dia tidak mampu sama sekali maka tetap harus ada hukuman pengganti. Kalau dua hanya mampu separuh, tetap juga ada hukuman pengganti," kata Eddy.
Dia mencontohkan, pelaku kekerasan seksual dihukum satu tahun penjara dan restitusi sebesar Rp100 juta. Pelaku yang hanya memiliki harta Rp50 juta, maka sisanya diganti melalui dana bantuan korban.
"Besaran bearier berapa hukuman pengganti itu termasuk itu diperhitungkan dengan keadaan ekonomi dia. Tetapi di sisi lain, korban tidak boleh kehilangan haknya untuk mendapatkan restitusi," jelas Eddy.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berdasarkan catatan yang diterima Airlangga, kendala yang kerap terjadi saat realisasi dana PSR yaitu rekomendasi dari dinas terkait.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaSetelah PDI Perjuangan, penerimaan partai terbesar selanjutnya adalah PAN, Golkar dan PPP senilai Rp20-an miliar.
Baca SelengkapnyaKontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya