Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajukan usulan tambahan dalam RUU Prioritas 2023. Ini berdasarkan pertimbangan dan adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam kesempatan ini izinkan kami mengajukan usulan tambahan rancangan undang-undang dalam draf rencana undang-undang Prioritas 2023, yang pada bulan September lalu sudah kita sepakati. Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari presiden," katanya dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi di DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
Dia menyebut, terdapat dua usulan dalam tambahan Rancangan Undang-Undang tersebut. Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," sebutnya.
"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN," sambung Yasonna.
Menurutnya, Rancangan Undang-Undang ini belum ada dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap Rancangan Undang-Undang ini dikatakannya, diusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023.
"Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Sesuai dengan arahan Presiden dalam rapat terbatas 25 Agustus 2022, untuk segera menyiapkan rancangan undang-undang mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Publik sebagai payung hukum, sebagai langkah percepatan program transformasi digital pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Yasonna menjelaskan, urgensi pembentukan Undang-Undang ini ada beberapa poin yakni belum terdapat pengaturan pengadaan yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejawantahan dari beberapa Undang-Undang yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.
Antara lain, Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Undang-Undang tentang Perbendaharaan, Undang-Undang tentang Penimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah
"Undang-undang ini juga ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisien, serta mengakomodir digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional," terangnya.
"Rancangan undang-undang ini belum masuk dalam daftar rencana Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, rancangan undang-undang ini diusulkan masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024, sekaligus untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023," tutup Yasonna.
Baca juga:
Menkum HAM Bicara Pentingnya Kekayaan Intelektual untuk Pertumbuhan Ekonomi
Cara Kemenkumham Percepat Layanan Imigrasi Delegasi G20 di Bali
Menteri Yasonna Serahkan Laporan HAM Nasional ke PBB di Jenewa
Menkumham Beberkan Keuntungan Visa Second Home bagi Diaspora dan Ekonomi RI
Yasonna Laoly Ungkap Pentingnya Reformasi Sistem Hukum Nasional
Puluhan Narapidana Koruptor Bebas, Menkumham Klaim Gara-Gara PP 99 Dihapus
Puluhan Napi Korupsi Dibebaskan Bersamaan, Menkum HAM: Aturan UU Begitu
Advertisement
Gempa M 5,0 Guncang Melonguane Sulut, Tak Berpotensi Tsunami
Sekitar 18 Menit yang laluErick Thohir: Kita Negara Muslim Terbesar, tapi Tidak Masuk Produsen Halal Terbesar
Sekitar 53 Menit yang laluMPR: UU Desa Terbuka untuk Direvisi
Sekitar 1 Jam yang laluPrakiraan Cuaca BMKG 30 Januari: Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Malam Hari
Sekitar 1 Jam yang laluBeli Iphone 14 Promax Pakai Setruk Palsu, Pria di Jayapura Ditangkap Polisi
Sekitar 2 Jam yang lalu13 Remaja Ditangkap Usai Tawuran di Bekasi, Dua Orang Terkena Bacokan
Sekitar 3 Jam yang laluDipimpin Ganjar, Pelantikan Hevearita Jabat Wali Kota Semarang akan Dihadiri Megawati
Sekitar 3 Jam yang laluBacok Pemuda di Lhokseumawe, Geng Remaja Diduga Terlibat Tawuran Ditangkap
Sekitar 4 Jam yang laluDLHK Aceh Temukan Perusahaan Diduga Serobot 17 Hektare Hutan Negara untuk Sawit
Sekitar 7 Jam yang laluTega Aniaya Anak hingga Patah Kaki, ASN di Jayapura Ditangkap Polisi
Sekitar 7 Jam yang laluPolisi Tahan Pengemudi Audi Tabrak Mahasiswi Unsur di Cianjur
Sekitar 8 Jam yang laluHarlah ke-50 PPP di Banten, Mardiono: Jemput Kebangkitan untuk Pemilu 2024
Sekitar 8 Jam yang laluModus Pembobolan Rekening Lewat Undangan Pernikahan Palsu, Polisi Minta Korban Lapor
Sekitar 9 Jam yang laluCEO PSIS Semarang: Sepak Bola Harusnya Bawa Kebahagiaan dan Saling Respect
Sekitar 9 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Sopir Audi Penabrak Mahasiswi, Ada Izin Ikut Rombongan Polisi
Sekitar 12 Jam yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Kemarahan Ibu Mahasiswa UI, Anak Sudah Tiada Sama Polisi Dijadikan Tersangka
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat Hingga Berpelukan
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa Ungkap Kuasa Hukum Bersikeras Pertahankan Kebohongan Ferdy Sambo
Sekitar 9 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa Ungkap Kuasa Hukum Bersikeras Pertahankan Kebohongan Ferdy Sambo
Sekitar 9 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 17 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 1 Hari yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 1 Hari yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 4 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 5 Hari yang laluSetelah Rezaldi Hehanussa Hijrah ke Persib, Ini 3 Pemain yang Tersisa saat Bawa Persija Juara 2018
Sekitar 26 Menit yang laluPrediksi BRI Liga 1 PSM Vs RANS: Saatnya Kembali ke Jalur Kemenangan
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami