Pemerintah Ajukan Tambahan RUU Prioritas 2023, Salah Satunya Perubahan UU IKN
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajukan usulan tambahan dalam RUU Prioritas 2023. Ini berdasarkan pertimbangan dan adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam kesempatan ini izinkan kami mengajukan usulan tambahan rancangan undang-undang dalam draf rencana undang-undang Prioritas 2023, yang pada bulan September lalu sudah kita sepakati. Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari presiden," katanya dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi di DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
Dia menyebut, terdapat dua usulan dalam tambahan Rancangan Undang-Undang tersebut. Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," sebutnya.
"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN," sambung Yasonna.
Menurutnya, Rancangan Undang-Undang ini belum ada dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap Rancangan Undang-Undang ini dikatakannya, diusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023.
"Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Sesuai dengan arahan Presiden dalam rapat terbatas 25 Agustus 2022, untuk segera menyiapkan rancangan undang-undang mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Publik sebagai payung hukum, sebagai langkah percepatan program transformasi digital pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Yasonna menjelaskan, urgensi pembentukan Undang-Undang ini ada beberapa poin yakni belum terdapat pengaturan pengadaan yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejawantahan dari beberapa Undang-Undang yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.
Antara lain, Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Undang-Undang tentang Perbendaharaan, Undang-Undang tentang Penimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah
"Undang-undang ini juga ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisien, serta mengakomodir digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional," terangnya.
"Rancangan undang-undang ini belum masuk dalam daftar rencana Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, rancangan undang-undang ini diusulkan masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024, sekaligus untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023," tutup Yasonna.
(mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak.
Baca SelengkapnyaUntuk pemindahan prioritas 2 dengan melibatkan 91 unit pejabat eselon 1 di 29 kementerian/ lembaga, yakni jumlah ASN yang pindah ke IKN.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap mendapatkan amanah menjabat Pj Gubernur Sultra mulai 5 September 2023.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaRukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca Selengkapnya