Pembunuh Wanita dalam Kardus Dituntut 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Hendri alias Ahen, terdakwa pembunuh Rika Karina (21) yang mayatnya ditemukan dalam kardus dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/2).
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer. Dua, meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Marrhias di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.
Mendengar tuntutan jaksa Hendri hanya tertunduk. Majelis hakim kemudian memberinya waktu untuk menyampaikan pleidoi (pembelaan) pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan.
Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah Hendri di Jalan Titi Papan, Kompleks Ivory Medan Deli, pada Rabu (6/6) 06 sekitar pukul 01.50 Wib. Pemicunya persoalan jual beli kosmetik.
Terdakwa membeli kosmetik dari Rika yang bekerja di salah satu toko di Plaza Millenium Medan. Setelah beberapa transaksi berhasil, dia pun memesan 17 paket kosmetik dan menyerahkan Rp 4.170.000.
Setelah 5 hari, kosmetik yang dipesan tidak juga datang. Rika menyatakan barangnya baru datang 4 hari lagi.
Namun, Hendri meminta uangnya kembali. Rika pun menyatakan akan menyinggahi rumahnya untuk memberi penjelasan.
Rika kemudian datang ke rumah Hendri. Setelah berbincang, laki-laki itu emosi. Dia mengambil pisau, menusuk leher dan menyayat tangan perempuan itu.
Rika tewas. Terdakwa kemudian membungkus mayat korban dan memasukkannya dalam kotak kardus. Dia lalu membawa kardus berisi mayat itu menggunakan sepeda motor korban.
Kardus berisi mayat korban dan sepeda motor itu lalu ditinggalkan di Jalan Karya Medan. Terdakwa kemudian kembali ke rumah dan membuang barang milik korban ke sungai.
Aksi Hendri akhirnya diungkap polisi. Dia ditangkap dan diadili.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenikmati Masa Pensiun Kegiatan Jenderal Dudung Lihat Burung dan Olahraga 'Usai Salat Subuh Tidur Lagi'
Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memasuki masa pensiun dan menikmati hari-harinya dengan bertani dan beternak.
Baca SelengkapnyaPerempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka
Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya
Kapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.
Baca SelengkapnyaJatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jalur Klenik Para Caleg Jelang Pemilu 2024, Mandi Kembang di Tengah Malam hingga Ziarahi Makam Keramat
Bagi sebagian orang hal ini tak masuk akal, tapi pelaku mengaku jalur klenik merupakan bagian dari usaha memenangkan Pemilu
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaJenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad
Berikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca Selengkapnya