Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini melaksanakan kegiatan pelepasliaran satwa. Lima ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita) yang telah diselamatkan dikembalikan ke habitat aslinya. Lokasi pelepasliaran berada di hutan adat Desa Karangguli, Kepulauan Aru, Maluku.
Kegiatan penting ini bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa liar di Indonesia. Selain itu, pelepasliaran memastikan satwa hasil penyelamatan dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya. Seluruh satwa telah melewati proses observasi dan perawatan intensif di Stasiun Konservasi Satwa Resor Dobo.
Proses adaptasi dan keberlangsungan hidup satwa akan terus dipantau secara berkala oleh BKSDA Maluku dan BRIN. Langkah ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung konservasi keanekaragaman hayati. Hal ini juga menegaskan pentingnya peran hutan adat sebagai ekosistem yang terjaga.
Advertisement
Advertisement
Sebelum dikembalikan ke alam bebas, kelima Kakatua Koki menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Petugas di Stasiun Konservasi Satwa Resor Dobo memastikan kondisi fisik dan mental satwa siap. Proses ini krusial untuk menjamin kemampuan adaptasi mereka di lingkungan baru.
Pelepasliaran ini dilakukan melalui Resor Dobo Seksi KSDA Wilayah III. Sebelumnya, satwa-satwa tersebut diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo. Kepala Seksi KSDA Wilayah III Saumlaki, Lebrina Serpara, menegaskan pentingnya tahapan pra-pelepasliaran.
Kakatua Koki, meskipun berstatus least concern atau berisiko rendah menurut daftar merah International Union For Conservation Of Nature (IUCN), tetap merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Satwa ini juga tercantum dalam Appendix II CITES. Perlindungan ini menunjukkan urgensi menjaga populasi mereka dari ancaman.
Advertisement
Advertisement
Hutan adat Desa Karangguli dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena ekosistemnya yang masih sangat terjaga. Lingkungan alami ini dinilai ideal bagi Kakatua Koki untuk beradaptasi kembali. Keberadaan hutan adat menjadi kunci keberhasilan program konservasi ini.
BKSDA Maluku dan BRIN akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap satwa yang dilepasliarkan. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan proses adaptasi berjalan lancar. Selain itu, upaya ini memastikan keberlangsungan hidup Kakatua Koki di habitat barunya.
Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam mendukung konservasi keanekaragaman hayati. Wilayah Maluku memiliki potensi besar dalam menjaga spesies endemik. Kolaborasi antar lembaga menjadi fondasi kuat untuk perlindungan satwa liar.
Advertisement
Advertisement
BKSDA Maluku secara aktif mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan satwa liar. Partisipasi ini meliputi tidak melakukan perburuan, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal. Edukasi publik menjadi salah satu strategi utama.
Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur sanksi bagi pelanggar. Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dapat dikenai pidana.
Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta menanti para pelaku kejahatan satwa. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) menjadi dasar hukum yang kuat. Regulasi ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi kekayaan hayati.
Advertisement
Sumber: AntaraNews