Pelanggar PSBB di Palembang Bakal Didenda Rp10 Juta
Merdeka.com - Palembang resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak hari ini hingga 14 ke depan. Pelanggar akan dikenakan sejumlah sanksi, termasuk denda mencapai Rp10 juta.
PSBB Palembang berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/DINKES/2020 tentang Pemberlakuan PSBB Covid-19. PSBB tahap pertama hingga 2 Juni 2020 dan dievaluasi kembali sesuai kondisi.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, pihaknya telah mengatur seluruh aspek selama berlangsungnya PSBB, dimulai dari aktivitas harian hingga perusahaan. Untuk perusahaan, dilarang mempekerjakan lebih dari sepertiga tiga dari total karyawannya. Perusahaan juga harus menerapkan sistem kerja shift.
Sementara yang masih diizinkan beroperasi penuh ada sebelas sektor. Yakni, sektor kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, energi, konstruksi, logistik, keuangan, perhotelan, dan industri strategis, dan sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
"Mulai hari ini kita terapkan PSBB selama 14 hari. Semuanya harus mengikuti protokol kesehatan," ungkap Harnojoyo, Rabu (20/5).
Meski masih diperkenankan beroperasi, tempat makan atau restoran hanya melayani sistem bawa pulang. Jika terjadi antrean konsumen, jarak yang ditentukan satu meter.
Sementara kendaraan umum atau penumpang hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas. Pergerakan kendaraan akan dipantau melalui 13 check point yang tersebar di kota situ.
"Saya tegaskan, sanksi diberlakukan mulai teguran, penghentian perjalanan, penahanan kartu identitas, kerja sosial, hingga denda Rp10 juta," tegasnya.
Hanya saja, kata dia, sanksi tersebut akan diberlakukan pada minggu kedua PSBB. Sebab, saat ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat.
"Paling tidak sehabis lebaran sanksi diterapkan," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya