Pelaku penyebar isu rush money dibekuk di Penjaringan
Merdeka.com - Polisi membekuk penyebar isu rush money. Pelaku inisial RS alias Abu Uais berusia 31 tahun.
"Menangkap terhadap seorang laki laki inisialnya AR atau alias Abu Uais. Umur 31 tahun. Pekerjaan guru SMK Pluit Raya Penjaringan, Jakarta utara," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan (26/11).
Boy melanjutkan penangkapan dilakukan di Jalan Masda Raya Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan terhadap tersangka terkait dengan postingan Facebook milik tersangka dengan akun Abu Uais.
Boy mengatakan dalam Facebook AR di posting seolah olah baru mengambil uang dengan jumlah banyak dan buku tabungan disampingnya. Hal yang dilakukan oleh AR disebut Boy mengajak kepada semua orang untuk mengambil tabungan di Bank.
"Ini sangat provokatif sekali, sangat tidak mendidik dan sangat tidak baik," ujar Boy.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasa menerima uang recehan saat mengamen, kali ini ia kaget saat menerima beberapa lembar seratus ribuan.
Baca SelengkapnyaSang adik memberikan uangnya karena khawatir kakaknya tidak memiliki uang lagi setelah membagikan THR saat Lebaran.
Baca SelengkapnyaPria ini berniat mencari pemilik uang yang berhamburan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di tengah keramaian orang-orang yang hendak membeli baju di pusat perbelanjaan, terekam seorang ibu mengambil uang salah satu pelanggan toko.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaMomen anak kecil senang karena bisa beli HP pakai uang tabungannya sendiri ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaDetik-detik menjelang lebaran biasanya akan disambut suka cita oleh banyak orang.
Baca SelengkapnyaSi pengemudi terus meminta penumpangnya itu untuk berhenti dan meminta uangnya dikembalikan.
Baca SelengkapnyaViral pria cari pemilik uang berhamburan di jalan. Akhirnya bertemu dengan sosok pemiliknya.
Baca Selengkapnya