Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Dua Gadis Remaja di Kupang Segera Disidangkan
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menyatakan berkas perkara pemerkosaan dan pembunuhan dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik Polres Kupang segera melimpahkan berkas perkara, barang bukti beserta tersangka ke pihak kejaksaan.
"Berkasnya sudah lengkap dan P21. Kita segera limpahkan dan segera disidangkan," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Sabtu (4/9).
Menurutnya, persoalan ini cukup kompleks sehingga penanganannya juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Polisi mengkontruksikan pasal-pasal yang dikenakan agar ada sanksi terberat bagi Tinus.
Penyidik Polres Kupang juga berkoordinasi dengan kejaksaan, agar kekurangan dalam berkas perkara segera diselesaikan. "DNA identik, hasil tes kejiwaan juga menyatakan Tinus sehat," ungkap Aldinan.
Pihaknya akan memperkuat dengan menggelar reka ulang bersama kejaksaan di lokasi kejadian pekan depan. Untuk tersangka Tinus, ada dua laporan polisi yang dibuat.
"Dengan dua laporan polisi ini, kita berharap Tinus mendapat hukuman berat. Harapannya hukuman maksimal atau hukuman mati bahkan kalau bisa hukuman kebiri," pungkasnya.
Untuk diketahui, Yustinus Tanaem alias Tinus (42), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dua orang gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT telah menjalani observasi kejiwaan.
Tinus yang sudah menjalani rekonstruksi pada akhir Mei lalu, diminta jaksa untuk menjalani tes kejiwaan. Makanya Tinus diinapkan sementara di rumah sakit jiwa Naimata, Kota Kupang.
“Dalam rangka observasi sesuai permintaan dokter jiwa,” ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan saat dikonfirmasi, Selasa (10/8).
Sejauh ini, kepolisian terus berkordinasi dengan dokter jiwa dan observasi pun sudah dilakukan. “Hasil observasi menunjukkan Tinus normal,” ungkapnya.Sebelumnya, AKBP Aldinan Manurung menegaskan bahwa tes kejiwaan memang harus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, bukan untuk mengurangi hukuman bagi tersangka.
Aldinan mengajak masyarakat sama-sama mengawasi hingga putusan di pengadilan. Penyidik Polres Kupang sudah melimpahkan berkas pembunuhan yang dilakukan Tinus, namun masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi.
“Kita berharap Tinus diberikan hukuman maksimal sehingga ada efek jera,” tegas AKBP Aldinan RJH Manurung.
Selain melengkapi berkas tersebut, pihaknya juga merencanakan rekonstruksi lagi dengan melibatkan jaksa, agar melihat langsung adegan-adegan dan memperjelas perbuatan yang dilakukan tersangka. Meskipun kepolisian sudah melakukan rekonstruksi pada Jumat (28/5) lalu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaDugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bentrokan antar pemuda terjadi di Kelurahan Pai terjadi pada pukul 00.20 Wita, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnya