Pelaku Pembunuhan Dufi Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombed Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi (43) yakni M Nurhadi (35) terancam pidana hukuman mati. Hal itu berdasarkan pasal yang disangkakan padanya.
"Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).
Secara runut, Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, Pasal 338 merupakan pasal pembunuhan biasa, dan Pasal 365 terkait perampokan atau pencurian dengan kekerasan. Sementara Pasal 363 tentang pencurian biasa dan pasal 480 soal penadahan barang curian.
Adapun bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.'
Argo mengungkapkan, Polda Metro Jaya hanya dalam posisi membantu tim dari Polres Bogor. Selebihnya, seluruh penanganannya menjadi otoritas kepolisian wilayah Bogor.
"Hal-hal lain silakan ke Polres Bogor," ujarnya.
Tersangka M Nurhadi diketahui adalah karyawan swasta. Dia ditangkap di dekat cucian motor Omen belakang kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang Bekasi, Selasa 20 November 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada pelaku pembunuhan sejumlah barat bukti, antara lain, handphone korban, KTP korban, SIM korban, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaCerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepolisian siap membantu TNI untuk mengamankan sisa proyektil peluru yang terlempar akibat ledakan Gudang Kodam Jaya di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPelapor mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
Baca SelengkapnyaKasus penemuan mayat wanita dalam koper mulai menemukan titik terang.
Baca Selengkapnya