Pelaku Dugaan Pelecehan Gugat UII karena Gelar Mahasiswa Berprestasi Dicabut
Merdeka.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh alumnus UII berinisial IM terus berlanjut. Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan IM ini sempat menjadi viral di media sosial.
IM mengajukan gugatan kepada UII yang mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang selama ini disandangnya. Gugatan IM kepada UII ini dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Senin (28/9).
Kuasa Hukum IM, Abdul Hamid mengatakan gelar mahasiswa berprestasi tahun 2015 yang disandang oleh IM dicabut oleh UII. Pencabutan gelar tersebut dinilai Abdul hanya mempertimbangkan isu di media sosial.
Abdul menuturkan seharusnya UII menunggu pembuktian hukum baru setelahnya mengambil keputusan. UII, sambung Abdul, justru menjadikan isu di media sosial yang tak ada ketetapan hukum sebagai pertimbangan untuk mengambil keputusan.
"Gugatan ini untuk mengklarifikasi nama baik IM yang sudah jatuh, hancur selama ini, yang paling penting seolah-olah UII membenarkan tuduhan di medsos padahal belum ada pembuktian hukum. Tuntutannya UII harus mencabut Kembali SK tersebut," ujar Abdul, Senin (28/9).
Abdul menjabarkan jika isu di media sosial dinilai merugikan IM. Selain dicabut gelar mahasiswa berprestasinya, IM juga nyaris kehilangan beasiswanya di Australia.
"Universitas di Melbourne ini juga melakukan investigasi yang dilakukan tim independen. Hasilnya tim investigator tidak menemukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan, sehingga diputuskan oleh Universitas di Melbourne tidak terjadi kesalahan apa pun," ungkap Abdul.
"Kepolisian dan kejaksaan sudah mengeluarkan surat tidak pernah melakukan perbuatan pelanggaran hukum," imbuh Abdul.
Terpisah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Keagamaan dan Alumni UII Rohidin menerangkan jika UII saat ini sudah menyiapkan tim hukum atas gugatan yang diajukan oleh IM. Rohidin menyebut ada empat hingga lima orang yang telah ditunjuk UII untuk menangani gugatan tersebut.
Terkait pencabutan gelar mahasiswa berprestasi milik IM, Rohidin menerangkan jika ada sejumlah pertimbangan yang dimiliki UII. Salah satunya adalah terkait dengan etika bahwa seorang penyandang gelar prestasi harus bebas dari segala isu.
"Pertimbangannya selain lebih kental pada etis, jadi seorang yang menyandang gelar prestasi itu harus bebas dari segala isu, pertimbangan lain yang diberikan para penyintas," tegas Rohidin.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaDewi tetap diwisuda dan mendapatkan ijazah sarjana diwakilkan oleh orangtuanya
Baca SelengkapnyaDia menyebut pencopotan gelar Profesor Kehormatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman harus dilakukan secara berhati-hati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaOtto menilai apabila telah terjadi kecurangan dalam konteks Pemilu sudah selayaknya dibahas di luar forum PHPU.
Baca SelengkapnyaAlam Jamaaluka Tentua, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara berhasil juara suara rendah pria dan tampil di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaAnies berharap dengan dukungan ulama ini, jangkauannya akan semakin meluas.
Baca Selengkapnya