Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku paksa pakaikan cincin ke wanita cantik di mal Bandung untuk latihan drama

Pelaku paksa pakaikan cincin ke wanita cantik di mal Bandung untuk latihan drama David Timotius. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - David Timotius Tantosa (25) ditangkap usai memasangkan cincin dengan pemaksaan terhadap mahasiswi bernama Shelma (21). Dari pengakuannya, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak enam kali.

Biasanya, pria yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu melakukan aksinya di mal di Kota Bandung. Seperti Mal Paskal, Bandung Indah Plaza dan empat kali di mal Istana Plaza.

"Ada yang mau ada yang enggak. (Shelma) ini memang cincinnya kekecilan, tapi saya paksakan saja," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (19/3).

Dia mengatakan, aksinya itu untuk keperluan latihan drama yang akan dipentaskannya. Davi mengaku didapuk sebagai pemeran utama akan beradegan memasangkan cincin kepada kekasihnya.

Pementasannya akan diselenggarakan pada bulan April dengan teman-teman semasa sekolah di SMK-nya di sebuah mal di Kota Bandung.

"Di pentas drama itu saya dapat peran utama. Memang ada adegan pasang cincin seperti di sinetron. Makanya saya coba," kata dia.

Dia merasa perlu untuk melakukan pendalaman karakter. Idenya datang dari sebuah tayangan sinetron yang disiarkan salah satu televisi nasional.

Dalam menjalankan aksinya, ia selalu memilih target. Syarat utamanya adalah sang wanita harus berpenampilan menarik dan cantik.

foto jari mahasiswi hampir diamputasi

"Perempuannya harus yang cantik. Kalau cincinnya saya beli di toko yang harganya Rp 5 ribu," katanya.

David mengaku sebelum memasangkan cincin sempat berkenalan dulu dengan Shelma. Ia meminta untuk mau dipasangkan cincin.

"Awalnya cincin enggak sampai masuk, baru setengah. Tapi saya masukin sampai ke dalam," ucapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengkonfirmasi bahwa tersangka berhasil ditangkap dalam waktu 4 jam.

Diketahui, tersangka bernama David (27) tidak jauh dari lokasi kejadian atau di mal di Jalan Pasir kaliki Bandung.

"Pelaku sudah kami amankan, beberapa jam setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes. Pak kapolrestabes mimpin langsung," ujar Yoris saat dihubungi melalui telepon selulernya.

"Akibat perbuatan pelaku. Kami kenakan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. Karena memaksakan pemasangan cincin hingga jarinya terluka," jelas Yoris.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP