Video mobil Fortuner menabrak warung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mamuju, Kabupaten Mamuju viral di media sosial. Mobil fortuner berwarna hitam tersebut dikendarai oleh anak pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju inisial FA (16).
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulbar, Ajun Komisaris Besar Anidhita Rizal mengatakan video kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada pukul 00.10 Wita, Jumat (6/2). Kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Fortuner hitam menyebabkan dua orang korban luka-luka dan beberapa kendaraan rusak.
"Pengemudi inisial FA (16), berstatus pelajar," ujar Anindhita melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/2).
Advertisement
Anidhita menjelaskan kronologi berawal saat mobil dikendarai FA menyenggol kendaraan lain. Akibat kejadian tersebut, mobil dikendarai FA melarikan diri karena takut dikeroyok.
"Dia kabur dengan kecepatan tinggi. Lalu saat melewati bundaran Kantor Gubernur memutar arah ke Jalan Yos Sudarso. Saat itu dia melihat kendaraan lain datang dari arah kiri, karena kaget ia membanting setir ke kanan hingga tidak bisa mengendalikan mobil," ujar Anindhita.
Akibatnya, mobil dikendarai FA menabrak warung di pinggir jalan. Saat itu, ada dua warga bernama Aditya Firdaus (21) dan Alif Mukti (19) sedang duduk di warung tersebut.
"Dua orang warga yang ada di dalam warung terluka. Korban Aditya mengalami luka paling parah karena patah kaki, cidera kepala, dan memar bagian perut. Sementara korban Alif Mukti mengalami luka bagian paha," kata dia.
Advertisement
Selain korban luka, empat sepeda motor juga rusak parah. Sementara mobil dikemudikan FA juga mengalami kerusakan parah.
"Mobil Fortuner mengalami rusak parah, keempat ban pecah, airbag keluar dan kaca samping belakang kiri pecah," kata Anindhita.
Advertisement
Berdasarkan penyelidikan terungkap jika Toyota Fortuner dengan nomor polisi DC 1032 FJ ternyata menggunakan pelat palsu. Anidhita menyebut nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah DC 1156 A.
"Mobil merupakan milik Pemda Kabupaten Mamuju. Bahkan di dalam mobil ditemukan beberapa TNKB lain yang siap digunakan," kata dia.
Advertisement
Anidhita menyebut FA mengendarai tidak dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh minuman keras. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine yang negatif.
"Pengemudi tetap terbukti melakukan kelalaian berat, karena mengemudi di bawah umur dan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi yang sangat membahayakan masyarakat," ucap dia.
Advertisement
Sementara itu, Kepala Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Mamuju Inspektur Satu Herman Basir menambahkan kedua korban saat ini masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulbar dan RS Punggawa Malolo.
"Satu korban atas nama Aditya Firdaus dirawat di RSUD Provinsi Sulawesi Barat, sementara korban Alif Mukti dilarikan ke RS Punggawa Malolo," kata Herman.