Pekerja Freelance di Palembang Tipu Calon Nasabah hingga Rp623 Juta
Merdeka.com - Seorang freelance perusahaan pembiayaan kendaraan di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Abdul Qodir (36) melakukan penipuan terhadap calon nasabah. Tidak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan mencapai Rp623 juta. Modus yang dipakai pelaku adalah menjanjikan mendapat pinjaman dalam jumlah besar dan mempermudah proses.
Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam pelariannya ke Jakarta. Pelaku terancam dipenjara empat tahun karena melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol CP Panjaitan mengungkapkan, tersangka menipu calon nasabah yang sudah dikenalnya, Zaid Kamal (56) untuk mendapatkan kredit dengan jaminan 18 unit dump truk. Tersangka menyebut korban akan mendapatkan banyak keuntungan dan kemudahan jika memakai jasanya.
"Korban dan tersangka sudah lama kenal, kesempatan itu dimanfaatkan tersangka melakukan penipuan," ungkap Panjaitan, Rabu (1/12).
Gelagat tak baik tersangka dimulai saat meminta korban memberikan sejumlah uang dengan dalih proses pengajuan pinjaman. Korban pun bersedia menyerahkan uang sebesar Rp623 juta.
Dalam perjalanannya, pengajuan pinjaman korban ternyata ditolak perusahaan dengan alasan stop selling. Korban kesal karena gagal menghubungi tersangka yang keburu melarikan diri ke Jakarta.
"Pinjaman tidak dapat, uang malah dibawa kabur tersangka," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, uang korban dihabiskan membeli satu unit mobil Pajero Sport. Ada juga uang sebanyak Rp121 juta ia berikan kepada pimpinan kantor tempatnya bekerja.
"Kasus ini masih kami kembangkan, sementara ini satu orang kami jadikan tersangka," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya