Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekan depan, Bareskrim serahkan berkas BW ke Kejaksaan

Pekan depan, Bareskrim serahkan berkas BW ke Kejaksaan Bambang Widjojanto bertemu Peradi. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memastikan telah merampungkan sebagian berkas pemeriksaan kasus dugaan mengarahkan saksi dalam persidangan sengketa pemilihan kepada daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjojanto. Berkas tersebut nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan depan.

"Pelimpahan berkas dalam proses, tidak lama lagi kita kirim ke kejaksaan tahap 1, kemungkinan besar minggu depan," kata Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (18/2).

Daniel mengatakan, total ada 30 saksi termasuk saksi ahli yang dimintai keterangan dalam melengkapi berkas tersebut. Kendati begitu penyidik belum menemukan indikasi akan ada tersangka baru dalam kasus yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Total 30-an saksi diperiksa, termasuk saksi ahli. Belum ada tersangka lain, hanya Pak BW (Bambang Widjojanto)," katanya.

Lebih lanjut Daniel mengatakan, bila keterangan diberikan sebelumnya dirasa belum mencukupi tak tertutup kemungkinan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap Bambang. Itu dilakukan guna memperkuat berkas tersebut.

"Bisa jadi ada lagi pemeriksaan bila diperlukan. Nanti kita gelar perkara lagi untuk mengetahui apakah sudah mencukupi atau tidak," pungkasnya.

Seperti diketahui Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat menjadi kuasa hukum petahana Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Ujang yang tak terima dengan lawannya Sugiarto Sabran dalam Pilkada tersebut menggugat kekalahannya ke MK, yang ketika itu masih dijabat Akil Mochtar.

Akhirnya MK memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh pasangan Ujang Iskandar dan Bambang. Tak terima Sugiarto melaporkan para saksi termasuk Bambang Widjojanto ke Bareskrim Mabes Polri.

Buntutnya pada pertengahan Januari lalu Bambang dicokok usai mengantarkan anaknya sekolah dan langsung menetapkannya sebagai tersangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).

Baca Selengkapnya
Amankan Harlah NU di GBK Senayan, Polisi Sebar Hampir 2.000 Personel
Amankan Harlah NU di GBK Senayan, Polisi Sebar Hampir 2.000 Personel

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima, etimasi massa kurang lebih mencapai 150.000

Baca Selengkapnya
Kata Selalu Salah yang Ungkapkan Kekesalan, Luapkan Perasaan
Kata Selalu Salah yang Ungkapkan Kekesalan, Luapkan Perasaan

Tentu tak enak jika selalu disalahkan. Luapkan perasaan Anda lewat kata-kata selalu salah ini.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya