Pekan depan Bareskrim periksa perdana Sylviana dugaan korupsi masjid
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni. Calon Wakil Gubernur nomor urut satu itu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana atas dugaan korupsi pembangunan masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
"Ada panggilan ke Sylvi. Sebagai saksi," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Komplek PTIK, Jakarta, Kamis (26/1).
Sylviana tengah diterpa dua kasus dugaan korupsi yakni korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat dan dugaan penyimpangan dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta. Sylviana sudah menjalani pemeriksaan untuk kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah. "Pokoknya yang jelas ada pemanggilan untuk Sylvi," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Ade Deriyan mengatakan Sylvi akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz pada Senin (30/1). Sylvi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Sylviana diperiksa hari Senin. Statusnya sama kayak Saefullah pas dipanggil, sebagai saksi," kata Ade.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menerbitkan surat penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjidAl Fauz dengan surat perintah penyelidikan bernomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Untuk mengungkap pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, salah satunya Sekda DKI Jakarta Saefullah. Pemeriksaan dikakukan guna menemukan titik terang dari rentetan pembangunan masjid yang memakan dana APBD DKI Jakarta sebesar Rp 27 miliar itu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya