Pejabat dan Petugas Lapas Sukamiskin Diganti, Izin Berobat Diperketat
Merdeka.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat sudah mengganti petugas Lapas Sukamiskin yang terindikasi terlibat korupsi. Saat ini, semua izin bagi para napi diperketat dan mereka mengklaim praktik yang melanggar aturan seperti pengelolaan bisnis renovasi sudah tidak ada lagi di dalam Lapas.
Upaya pembersihan praktik rasuah itu diiringi dengan pencanangan zona integritas oleh semua pihak pengelola Lapas. Apalagi, Lapas Sukamiskin ditargetkan menjadi lapas bebas korupsi yang dicanangkan 18 Desember 2018 mendatang.
"Semua pejabat baru, pegawai baru semua. Kita mutasikan yang sebelumnya. Kan dimulai dengan assessment baik yang masuk maupun keluar. Sekarang semua sudah terproses menuju zona integritas. Kami sekarang sudah menuju ke wilayah bebas dari korupsi." ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Jabar, Krismono kepada wartawan, Sabtu (15/12).
Seperti diketahui, dalam pengadilan kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/12/2018) lalu, terungkap ada pengelolaan bisnis jasa renovasi sel.
Saksi sekaligus juga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang bernama Andri Rahmat menawarkan paket perbaikan hingga Rp 100 juta. Hasil dari uang itu kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Sukamiskin bernama Slamet Widodo.
Menanggapi hal itu, Krismono mengakui sempat mendengar praktik tersebut. Namun, dia mengklaim tindakan itu sudah tidak lagi ditemukan.
"Saya pernah dengar (jasa renovasi). Sekarang ini sudah tidak ada lagi model seperti itu," ucapnya.
Pihaknya pun mengklaim sudah memperketat pemberian izin berobat kepada para warga binaan. Ini sebagai upaya menghilangkan modus yang digunakan beberapa warga binaan untuk bepergian ke tempat di luar rumah sakit rujukan.
Dalam sidang kasus ini pun diketahui bahwa para napi, seperti Tubagus Chaeri Wardana dan Fuad Amin Imron pernah menyalahgunakan izin keluar Lapas.
Krismono menjelaskan, izin berobat merupakan hak para warga binaan Lapas agar tetap bisa menjalani pemeriksaan kesehatan. Namun, sekarang dokumen izin dan aktivitas napi di luar Lapas dipantau ketat.
Napi yang akan berobat keluar perlu surat rujukan terlebih dahulu dari dokter. Lalu, napi akan melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Jika semua unsur terpenuhi, maka izin diberikan.
"Nanti mereka dikawal, mereka (pengawal) share lokasi di mana, kemudian pengawal foto posisi di mana jadi enggak ada lagi sekarang (modus pelesiran). Tidak boleh mampir ke mana-mana," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya