Pejabat BPN Semarang jadi tersangka pungli, barang bukti uang Rp 600 juta
Merdeka.com - Setelah melakukan pemeriksaan empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Kejaksaan Negeri setempat akhirnya menetapkan seorang di antaranya sebagai tersangka pungutan liar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Dwi Samudji mengungkapkan, pegawai yang ditetapkan tersangka berinisial WR.
"WR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat konferensi pers bersama jajarannya dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Rabu (7/3).
Keempat orang yang diperiksa Kejaksaan adalah S, WR, dan dua pegawai honorer. Mereka sebelumnya diamankan pada Senin (5/3) di kantornya. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di tempat tinggal, kantor dan mobil para terperiksa.
Akhirnya ditemukan uang Rp 600 juta yang tersimpan di dalam ratusan amplop di rumah WR, kendaraan dan tas milik WR. Uang tersebut diduga hasil pungutan liar di BPN Semarang.
"Pada saat kegiatan pengamanan pertama, kita hanya menemukan uang Rp 32.400.000," tambah Dwi.
Di BPN, WR bertugas sebagai Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Pertanahan. Dia dijerat dengan dakwaan pasal 11 atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk saat ini baru WR, lainnya masih sebagai saksi," tambahnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaFF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca Selengkapnya