Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat BPN Semarang jadi tersangka pungli, barang bukti uang Rp 600 juta

Pejabat BPN Semarang jadi tersangka pungli, barang bukti uang Rp 600 juta Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah melakukan pemeriksaan empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Kejaksaan Negeri setempat akhirnya menetapkan seorang di antaranya sebagai tersangka pungutan liar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Dwi Samudji mengungkapkan, pegawai yang ditetapkan tersangka berinisial WR.

"WR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat konferensi pers bersama jajarannya dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Rabu (7/3).

Keempat orang yang diperiksa Kejaksaan adalah S, WR, dan dua pegawai honorer. Mereka sebelumnya diamankan pada Senin (5/3) di kantornya. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di tempat tinggal, kantor dan mobil para terperiksa.

Akhirnya ditemukan uang Rp 600 juta yang tersimpan di dalam ratusan amplop di rumah WR, kendaraan dan tas milik WR. Uang tersebut diduga hasil pungutan liar di BPN Semarang.

"Pada saat kegiatan pengamanan pertama, kita hanya menemukan uang Rp 32.400.000," tambah Dwi.

Di BPN, WR bertugas sebagai Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Pertanahan. Dia dijerat dengan dakwaan pasal 11 atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk saat ini baru WR, lainnya masih sebagai saksi," tambahnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP