Pecat Anggota DPR Doyan Flexing hingga TNI Balik ke Barak, Isi Lengkap 17 Tuntutan Rakyat Deadline Besok
Selain itu, juga ada 8 agenda reformasi yang harus dipenuhi DPR dan Pemerintah dengan batas waktu 31 Agustus 2026 mendatang.
Aksi unjuk rasa yang terjadi pada 25-31 Agustus di sejumlah daerah melahirkan 17 daftar tuntutan yang harus dipenuhi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. 17 Tuntutan itu mempunyau batas waktu hingga besok, 5 September 2025.
Selain itu, juga ada 8 agenda reformasi yang harus dipenuhi DPR dan Pemerintah dengan batas waktu 31 Agustus 2026 mendatang.
Tuntutan dan permintaan itu kini dikenal dengan 17+8 Tuntutan Rakyat dan telah bergema di media sosial.
Daftar tersebut disampaikan perwakilan elemen mahasiswa saat beraudiensi dengan pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9) kemarin.
Para mahasiswa diterima langsung oleh, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
6 Poin Utama
-Tugas Presiden Prabowo
-Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
-Tugas Ketua Umum Partai Politik
-Tugas Kepolisian Republik Indonesia
-Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
Daftar 17 Tuntutan Rakyat Jangka Pendek
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasi transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan kekerasan dan melanggar HAM.
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipi selama krisis demokrasi.
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.