Pasutri sindikat pemalsuan dokumen dibekuk, incar perusahaan pembiayaan
Merdeka.com - Polisi bekuk tiga pelaku pemalsuan dokumen untuk kebutuhan pembiayaan yang dilakukan pasangan suami istri di Tangerang. Polisi menduga pelaku sudah berkali-kali melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Tangerang.
Kanit Ranmor Polres metro Tangerang AKP Yulis Andri Pratiwi menerangkan, pasangan suami istri, Sunariyah dan Riswandi, merupakan warga Kabupaten Tangerang, yang diamankan petugas pembiayaan saat sedang menggelar pameran di salah satu pusat perbelanjaan di Tangerang.
"Pelaku diamankan pegawai marketing kredit FIF Group, setelah diintrogasi ternyata benar keduanya adalah sindikat pemalsuan data dokumen untuk keperluan pembiayaan," ucapnya, Senin (3/9).
Diterangkan dirinya, pasangan suami istri ini semula hendak melakukan permohonan pembiayaan barang elektronik, pada kegiatan pameran yang diadakan pusat perbelanjaan.
"Pelaku kemudian memberikan dokumen palsu berupa e-KTP, dan salah seorang marketing pembiayaan mengenalnya, sampai kemudian dipancing oleh pihak leasing," terang dia.
Setelah dikroscek ternyata data dalam KTP tersebut palsu, namun menggunakan blangko e-KTP asli. Pelaku hanya mengambil barang kredit di spektra kredit sebanyak 4 kali.
"Kami geledah tas pelaku ternyata ada beberapa e-KTP dan NPWP palsu dengan nama, alamat dan poto yang berbeda-beda," ucap dia.
Dari situ, kemudian polisi menelusuri pemasok blangko e-KTP yang digunakan pelaku, dan berhasil mengamankan Nurbaiti, seorang ibu rumah tangga asal Jakarta Timur.
Dari pengakuan di hadapan Polisi, Nurbaiti mengaku mendapatkan blangko asli e-KTP tersebut dari suatu tempat di Jakarta.
"Dia membeli seharga Rp 50 ribu untuk satu blangko, saat ini masih kami kembangkan penyuplainya," terang Yulis.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 266 KUHP Jo Pasal 378 dengan ancaman pidana penjara kurungan satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Sementara pelaku Nurbaiti, selaku pemasok e-KTP dijerat pasal 266 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 KUHPIdana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 7 e-KTP dan NPWP palsu, mesin printer dan SIM.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaBegini keharmonisan pasutri polisi saat mengurus rumah tangga di luar kegiatan dinas. Simak selengkapnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemudik Bermotor dapat Pengawalan Polisi dari Pelabuhan Merak hingga ke Tangerang
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Selengkapnya