Pasutri produsen vaksin palsu divonis 4 tahun penjara & denda Rp 1,2 M
Merdeka.com - Pasangan suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina divonis masing-masing empat tahun penjara dan diminta mengembalikan uang ke negara senilai Rp 1,2 miliar atas kasus tindak pidana pencucian uang hasil produksi vaksin palsu.
Keduanya divonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan pada Rabu (15/11) siang. Majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi menyatakan kedua pasangan suami-istri tersebut bersalah atas tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan vonis kepada masing-masing empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 3 bulan," kata Oloan dalam pembacaan putusannya, Rabu (15/11).
Jaksa Penuntut Umum Herning Prostikarini mengatakan cukup puas dengan putusan dari majelis hakim. Pihaknya masih pikir pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami akan lapor pimpinan dulu, dalam putusan ini," kata dia.
Setelah ada putusan tersebut, pihaknya akan segera melelang aset terpidana berupa rumah di Kemang Pratama, sejumlah kendaraan, dan dua bidang tanah untuk mengganti hasil pencucian uang senilai Rp 1,2 miliar.
"Kalau hasil lelang melebihi nilai yang ditetapkan pengadilan Rp 1,2 miliar, maka sisanya akan dikembalikan kepada terdakwa," katanya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU divonis melakukan pelanggaran etik dengan sanksi peringatan keras terakhir
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 60 pantun Jawa lucu yang kocak dan bikin ngakak. Pantun-pantun ini cocok untuk hiburan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaKomando Pasukan Khusus (Kopassus) baru saja menggelar perayaan HUT ke-72.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca Selengkapnya