Pasutri Pembuang Bayi dalam Kardus di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polresta Banda Aceh akhirnya mengamankan dua pelaku yang meletakkan bayi perempuan di dalam kardus di halaman rumah warga Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Rabu (29/12) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Ryan Citra Yudha, menyebut pelaku berinisial AS (24) dan SY (21) merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah menikah siri sejak 2019 silam.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Polresta Banda Aceh dan Polsek Ulee Lheue, sehingga kecurigaan mengarah pada SY (21) yang diamankan polisi di Kecamatan Meureudue, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis (6/1) lalu.
"Sang ibu akhirnya mengakui bayi yang ditinggalkan di garasi rumah warga itu merupakan darah dagingnya," kata Kompol Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Sabtu (8/1).
Ryan menjelaskan, pelaku SY mengaku membuang bayi tersebut bersama suaminya AS (24) warga Aceh Besar. SY merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh.
Saat pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menikah siri pada tahun 2019 silam. Dari pernikahan tersebut, lahir bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan kini diasuh oleh orang tua AS.
Kedua belah pihak keluarga telah melarang pasangan itu untuk tidak terlalu dekat dulu, sebelum adanya pernikahan secara resmi. Sebab, kedua keluarga belum memiliki biaya untuk melangsungkan pernikahan.
"Tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali hamil mengandung anak kedua pada bulan Januari 2021. Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar pihak keluarga tidak mengetahuinya. Sampai lahirlah bayi perempuan itu pada 18 November 2021. Saat itu bayi dirawat oleh SY dan AS di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh selama 24 hari," jelas Ryan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaKepolisian tengah menyelidiki siapa yang tega membuang bayi tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaPria di Aceh ditangkap petugas bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaKetiga pengungsi Rohingya yang lari tersebut adalah laki-laki, Sana Ullah (22), Shobir Hossain (19) dan Azim Ultah (19).
Baca SelengkapnyaPria tersebut ditangkap polisi di Lampung usai tragedi pembunuhan
Baca Selengkapnya