Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasutri Pemalsu Identitas Diganjar Enam Bulan Bui oleh PN Jakpus

Pasutri Pemalsu Identitas Diganjar Enam Bulan Bui oleh PN Jakpus Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam bulan kurungan penjara kepada pasangan suami istri (Pasutri) pemalsu dokumen identitas pribadi, seperti KTP, Passport, Kartu Keluarga dan lain-lain. Terdakwa Mulyadi sendiri merupakan mantan narapidana korupsi Direktur Keuangan PT Central steel Indonesia (PT CSI) Mulyadi Supardi.

Hakim Sunarso mengatakan, Mulyadi terbukti bersalah melakukan pidana. "Terdakwa mulyadi pidana penjara enam bulan, dan terdakwa lainnya masing masing tiga bulan kata Sunarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa sudah memenuhi unsur atas apa yang didakwakan yaitu melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP.namun hukuman tersebut lebih rendah jika dilihat dalam pasal tersebut tuntutan maksimalnya delapan tahun penjara

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun untuk Mulyadi dan enam bulan untuk anak maupun istrinya.Ketiga terdakwa hanya diam dan menerima saja akan hukuman itu.

Sementara, Jaksa Yanuar enggan memberikan tanggapan soal vonis yang lebih rendah ini. Jaksa Januar menuntut ketiga pelaku dengan hukuman yang berbeda.

Januar mengatakan, pelaku utama Mulyadi layak dihukum penjara satu tahun. Ia dinilai bersalah melakukan pidana pemalsuan identitas.

"Meminta agar Hakim memutuskan menyatakan mulyadi bersalah dan meyakinkan menggunakan akta palsu seolah asli.Menjatuhkan pidana kepada mulyadi pidana 1 tahun," kata Januar di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Januar melanjutkan, untuk istri dan anak Mulyadi, dituntut 6 bulan penjara.

"Meminta hakim PN Jakarta Pusat memutuskan Kristina (Lian Hiang Liang) bersalah menggunakan data otentik dipalsukan. Pasal 28 ayat 2 Menjatuhkan pidana terhadap kristia sebesar 6 bulan," jelas Januar.

"Jaksa juga meminta kepada Hakim PN Pusat yang memeriksa menyatakan terdakwa Yulia sah dan bersalah memalsukan data otentik. Dalam pasal 28 E. Menjatuhkan pidana kepada yulia selama 6 bulan," sebut Januar.

Kasus ini awalnya bermula ketika PT CSI, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005, mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011-2014. Adapun kredit PT CSI dari bank itu pada 2011 mencapai ratusan miliar rupiah. Total kredit sekitar Rp500 miliar.

Berdasarkan keterangan pers Kejagung, PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, di tengah jalan, penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan pidana pelanggaran keimigrasian. Dimana mereka adalah Warga Cina namun mengaku sebagai WNI.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah

Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum
Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum

PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya