Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edarkan sabu, pasutri di Samarinda diciduk polisi

Edarkan sabu, pasutri di Samarinda diciduk polisi Tersangka kasus narkoba di Kaltim. ©2018 Merdeka.com/Saud Rosadi

Merdeka.com - Pasangan suami istri, Darwis (40) dan Endang (32), warga Jalan Kenanga, Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus petugas BNN Provinsi Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan setelah keduanya menjadikan rumah ditinggali sebagai transaksi jual beli sabu.

Keduanya dibekuk petugas, Selasa (17/4) dini hari. Bersamaan itu, petugas juga mengamankan 5 orang yang hendak membeli sabu. Saat digeledah, petugas menyita 16 poket sabu seberat 6,02 gram, alat isap sabu, serta uang Rp 100 ribu.

Dari penyelidikan petugas, keduanya menyediakan paket sabu, yang dijual melalui loket di jendela rumah. Istimewanya lagi, pasangan suami istri itu juga menyediakan kamar apabila pembeli ingin mengisap sabu.

"Ada loket di kamar tidur. Kalau ada yang mau pakai langsung, bisa mengisap sabu di kamar yang disediakan," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon, dalam keterangan resmi di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Kamis (19/4) sore.

Dalam pengembangan, di hari yang sama, sekitar jam 22.30 Wita, petugas kembali menangkap seorang terduga pengedar, Jamani, di rumahnya Jalan Jelawat.

"Barang bukti di antaranya ada 39 poket di rumah Jamani. Kita juga temukan senjata, yang sempat saya kira senjata api tapi ternyata air softgun," terang Tampubolon.

Tim lagi-lagi terus bergerak. Hari Rabu (18/4) siang kemarin, kembali menggerebek rumah di Jalan Kakap, masih di Samarinda. Modusnya sama, menjual paketan sabu melalui kamar jendela. "Pemilik rumah, Noviansyah, kita amankan dengan bukti 3 poket sabu siap jual, dan sendok penakar," ungkap Tampubolon.

Tampubolon menjelaskan, pasangan suami istri Endang dan Darwis, ditengarai pemain baru dalam bisnis narkoba. "Pasangan suami istri ini, sudah 1 tahun jualan sabu. Sebelumnya belum pernah terdeteksi," sebutnya lagi.

"Dari penangkapan Endang dan Darwis, ada sepasang suami istri lagi kita tetapkan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Juga dari penangkapan Noviansyah, kita sedang kejar Hendra, yang juga kita masukkan dalam DPO," kata Tampubolon.

Pengungkapan kasus itu sendiri, merupakan rangkaian dari operasi pemberantasan, yang dimulai Maret-April 2018. Secara keseluruhan, ada 8 orang ditangkap dna dijadikan tersangka, dengan barang bukti 302,57 gram sabu, 1 butir ekstasi, 83 poket narkoba serta uang tunai Rp 6,3 juta serta 1 pucuk air softgun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP