Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasutri di Banda Aceh Jadikan Rumahnya Tempat Pesta Sabu

Pasutri di Banda Aceh Jadikan Rumahnya Tempat Pesta Sabu Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh membekuk pasangan suami istri, bersama satu wanita serta dua pria lainnya sedang pesta sabu di rumahnya, Banda Aceh, Rabu (11/12).

Mereka masing-masing berinisial IYP (36) dan NSK (45) merupakan suami istri yang menyediakan tempat pesta sabu. Sedangkan tiga orang lainnya DSS (34), CF (26) dan SH (55). Barang terlarang itu diperoleh dari Ujang.

"Saat diperiksa DSS mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari Ujang (DPO) seharga Rp250 ribu di kawasan pinggiran Krueng Neng, Banda Aceh," kata Kasat Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Kamis (12/12).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Karena warga di sana resah dengan tingkah laku para tersangka. Setiap hari warga melihat mereka menggunakan barang haram tersebut.

"Mereka (warga) melaporkan ke Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh bahwa para tersangka sering melakukan kegiatan di rumah IYP dan NSK," sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkusan plastik bening berisi sabu 0,08 gram.

"Ini adalah sisa terakhir setelah dipergunakan oleh para tersangka, alat isap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman mineral, pada tutupnya telah terpasang dua buah pipet warna bening," terang Boby.

Kelima tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP